Aniaya Gunakakan Parang, Pemuda di Batui Selatan Diamankan Polisi

BANGGAI, NUSANTARAPOS, – Lantaran melakukan penganiayaan kepada warga, seorang pemuda warga Desa Suka Maju 1, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Rabu (10/11/2021).

Pelaku tersebut berinisial DK (27). Ia ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang, terhadap korban bernisial AP (21), warga di Kecamatan Batui Selatan.

“Kejadiannya Selasa 9 November 2021 kemarin, sekitar pukul 21.00 WITA,” ujar Kapolsek Batui, Iptu IK. Yoga Widata, SH, Rabu pagi.

Kapolsek menceritakan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang berada di salah satu Warung Kopi (Warkop) Desa Suka Maju 1. Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya datang ke warkop dengan berkata-kata kasar kepada semua pengunjung warkop.

“Korban yang saat itu berada di warkop, langsung menyusul pelaku. Kemudian mereka bertemu di dekat jembatan. Kemudian terjadi adu mulut dan korban langsung memukul pelaku di bagian kepala lalu pergi dan duduk di atas motor,” jelasnya.

Saat duduk di motor, lanjut Iptu Yoga, saudara yang merupakan adik pelaku datang dan langsung memukul korban. Tapi pukulannya tidak mengenai sasaran, karena korban masih dapat menghindar.

“Tak berselang lama, pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban, hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Sinorang, Batui Selatan oleh rekan-rekannya,” beber Iptu Yoga.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Informasi yang diterima di TKP, terdapat 3 orang pelaku lainnya. Masing-masing berinisial RL alias R (21), DG alias G (22) warga Desa Suka Maju 1 dan RF alias R (24) warga Desa Karang Anyer, Kecamatan Toili,” tutup Kapolsek.