Masa Pidana Selesai, Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini

BOGOR,NUSANTARAPOS,- Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021).

Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai
menjalani masa pidananya .

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Psal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

“Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan,” jelasnya.

Mujiarto menerangkan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait pembebasan Habib Bahar, pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan. “Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: SIGIT