DAERAH  

Tax Goes To Campus Untuk Kenalkan Pajak dan Sosialisasi UU HPP

Tuban, Nusantarapos – KPP Pratama Tuban melakukan edukasi perpajakan dibalut dengan Tax Goes To Campus di gedung Kampus Unirow Lantai 2, Jl. Manunggal, Tuban, pada Kamis (25/11) siang.

Gaya milenial dalam penyampaian tentang perpajakan sudah sejak awal menjadi tema Tax Goes To Campus dengan slogan “sehari mengenal selamanya bangga”. Para penyuluh dari KPP Pratama Tuban sejak menit awal sudah mulai membuka buku pajak. Edukasi tentang perpajakan dasar, sosialisasi perpajakan kepada mahasiswa, mengulas pentingnya pajak untuk pembangunan Indonesia.

Tim penyuluh nampaknya memiliki jurus jitu untuk menggugah semangat edukasi mahasiswa. Sesi tanya jawab dan pemberian hadiah menambah animo mahasiswa untuk mengorek ilmu perpajakan.

“Cara penyampaian para penyuluh enak dan atraktif. Kita mahasiswa mudah memahami,” seru Safitri, salah seorang mahasiswi.

Salah satu Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur ll, Candra dalam isi materinya menjelaskan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dipaparkannya, Rancangan UU HP sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu. Kini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui implementasi UU HPP ini, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk melaksanakan reformasi administrasi perpajakan dan meningkatkan basis perpajakan. Sesuai dengan beleid ini, akan terdapat banyak perubahan terkait peraturan perundang-undangan sebelumnya, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU HPP yang ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak ini, juga akan memiliki masa mulai berlaku yang berbeda-beda. Perubahan terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) akan mulai berlaku pada tahun 2022. Sedangkan perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mulai berlaku pada 1 April 2022 dan perubahan terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 ini diundangkan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Wajib Pajak terkait perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KPP Pratama Tuban menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Wajib Pajak dan mahasiswa Unirow Tuban.

“Masih banyak yang belum faham akan insentif pajak, sehingga masih banyak yang belum sadar. Maka dibutuhkan relawan pajak seperti rekan mahasiswa ini, ” jelas Candra.

Acara sangat berwarna, hingga mahasiswa siap menjadi relawan pajak. Yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi UU HPP kali ini. Cukup banyak pertanyaan yang disampaikan kepada Penyuluh. Terutama terkait perubahan aspek perpajakan bagi WP UMKM. Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, yang menanyakan dampak pemberlakuan UU HPP bagi UMKM. Perlakuan PPh bagi WP Orang Pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh dengan tarif final 0,5 persen.

Sesuai PP No. 23/2018, diberikan dukungan melalui UU HPP berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan dukungan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha Wajib Pajak.

Acara dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang sifatnya paksaan. Dalam bentuk kewajiban membayar pajak yang sudah memenuhi ketentuan.

“Kita bantu mensosialisasikan akan peraturan itu, sehingga ke depan wajib pajak bisa melaksanakannya sesuai aturan dan ketentuan. Sangat besar nilainya terhadap negara kalau kita lebih sadar dan mengenal akan manfaat pajak, ” ungkap Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo. (Afi)