Relawan Jokowi Soroti Aksi Mogok Buruh 6-8 Desember 2021

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Menyikapi rencana para buruh yang akan menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021 menjadi sorotan beberapa pihak termasuk dari sejumlah Relawan Jokowi.

Yulianto Widirahardjo, Ketua Tim Kesehatan Relawan Jokowi Maruf memperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik. Media dan public tidak mengetahui bahwa kebanyakan massa demo buruh ini di ambil dari daerah Jawa barat, (penyangga Jakarta).

“Adapun cara dalam mengumpulkan massa buruh adalah dengan cara “dijemput paksa” melalui sweeping. Cara cara sweeping ini telah mencederai prinsip dan etika dalam melakukan aksi unjuk rasa yakni prinsip sukarela. Cara sweeping ini telah menimbulkan rasa takut dan teror baik pada buruh maupun pengusaha,” kata Yulianto dalam konpres bertema MEMBONGKAR PERBUATAN PIDANA DIBALIK ANCAMAN DEMO DAN MOGOK NASIONAL di Jakarta, Sabtu (27/11/2021)

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar prinsip-prinsip aksi massa demo buruh dimana partisipan aksi buruh dilakukan secara sukarela, damai dan tidak melakukan kekerasan. Apalagi dalam UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa demo dan atau mogok kerja adalah langkah ketika terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan. Oleh karena itu rencana aksi demo dan mogok nasional pada tanggal 6-7 Desember 2021 pada dasarnya merupakan aksi demo “ilegal”

Karena itu, Yulianto bersama pimpinan organisasi : KBM, TKR Jokowi Mar’uf, JPPNA 98, Rumah Jokowi, Gema Jamin, Advokat Indonesia menyatakan sikap :
1. Menolak cara cara intimidasi, dan pemaksaan dalam mengumpulkan aksi massa untuk ikut aksi unjuk rasa/demo.
2. Menolak sekaligus mengutuk aksi sweeping ke pabrik pabrik yg sedang operasional yang dilakukan oleh serikat buruh dalam rangka mencari peserta aksi unjuk rasa/demo buruh.
3. Meminta ketegasan Pejabat Daerah, Pejabat Pusat dan Aparatur Kepolisian agar Serikat Buruh dilarang melakukan sweeping buruh baik pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja untuk dijadikan aksi massa pada Demo buruh dan Mogok Nasional.
4. Meminta kepada aparatur keamanan untuk melindungi pabrik pabrik dan buruh buruh yg sedang bekerja dari intimidasi anggota serikat buruh yang melakukan aksi buruh.