Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi oleh Anggota Ormas PP Bertambah 5 Orang

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro kembali menetapkan lima tersangka pada kasus penyerangan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali oleh anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) di Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11) lalu.

Kelima tersangka yaitu AS (18), WH (35), DH (23), MB (23) dan ACH (29). Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka pada Jumat (26/11) dalam kasus ini sehingga total 20 orang sudah diamankan.

“Tersangka ini melakukan tindak pidana terhadap korban dalam rangka mengamankan UNRAS pada saat itu yang mengakibatkan korban melakukan perawatan di RS Kramat Jati akibat luka-luka di kepala bagian belakang, ” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Di tempat sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat mengatakan bahwa motif penyerangan terhadap korban masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami jauh lebih lagi. Tapi penerapan pasalnya 179 yang utama, akibat materiilnya tercukupkan dan mengakibatkan adanya luka (pada korban),” jelas Tubagus Adi Hidayat.

Barang bukti yang diamankan antara lain seragam ormas PP, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan KTP sebagai keanggotaan ormas.

“Barang bukti yang ditampilkan disini pada saat hari H saat kejadian yang digunakan tersangka yang terekam melalui CCTV, ” lanjutnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 216 KUHP, 218 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

“Masih sangat memungkinkan penambahan jumlah tersangka,” pungkasnya. (Arie)