Warga Mangga Dua Selatan Keluhkan Keberadaan Krematorium Rumah Duka Husada

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Banyaknya keluhan dari warga yang tinggal disekitar Mangga Dua Selatan terkait polusi dan limbah yang berasal dari krematorium (tempat pembakaran jenazah) Rumah duka Husada yang di kelolah oleh Yayasan Tabita yang beralamat di Jl. Raya Mangga Besar No.23, RT.15/RW.9, Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, membuat banyak pihak prihatin. Diantaranya Praktisi hukum dan pemerhati Perda H Moh Sofian SH dan Ketua Yayasan Nderek Jokowi Indonesia Harry Amiruddin.

Menurut praktisi hukum dan pemerhati perda H. Moh.Sofian SH yang akrab biasa di panggil Jack yang mencoba mengklarifikasi terkait permasalahan adanya keluhan warga mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi. Dari keterangan pengurus RW 09  yang berdekatan tempat krematorium tersebut merasa kecewa dan kaget.

“Makanya dari itu kami meminta dari dinas lingkungan hidup untuk segera menghentikan perizinan dari operasi krematorium tersebut, “ujar Jack saat ditemui awak media di sekitar kawasan mangga besar, Jakarta Pusat, Jumat (03/12/2021)

Selain itu, kata Saifudin SH, kegiatan krematorium selama ini di jalankan oleh rumah duka husada yang di kelolah oleh yayasan tabita tidak adanya persetujuan dari penduduk sekitar. “Dan telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan pelaturan pemerintah No 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup”, ujar Saifudin.

Untuk itu, Saifudin menghimbau, agar kepada Dinas lingkungan hidup dan Dinkes untuk segera menghentikan kegiatan krematorium tersebut dan apabila kegiatan tersebut masih dilakukan maka pihaknya selaku praktisi hukum dan pemerhati perda akan melakukan upaya hukum demi tegaknya perda.

Sementara itu, Harry Amiruddin selaku ketua Yayasan Nderek Jokowi Indonesia mengaku sangat perhatin dengan ada beberapa laporan warga yang ada di lingkungan RW 02, RW 08 dan RW 09 kelurahan Mangga Dua Selatan dengan adanya krematorium.

” Sebab akan ada dampak dari pencemaran udara di sekitar wilayah tempat tinggal di RW tersebut,” ujar Harry.

Harry mendesak, pemerintah daerah dari mulai tingkat lurah, camat , walikota dan gubenur agar segera melakukan pengecekan ke lokasi tempat krematorium tersebut, apakah sudah sesuai dengan SOP atau ada izin resmi

“Karena setahu saya jika kita melihat dalam pelaturan yang berlaku untuk tempat krematorium tidak boleh ada di tempat lingkungan pemukiman warga,” ungkap Harry.

Lebih jauh, Harry juga menjelaskan berdasarkan keterangan Bapak RW 01 Kuatno dan beberapa pengurus RT yang hadir menyatakan bahwa memang pada sekitar tahun 2019 dari pihak Yayasan Tabita datang untuk memberikan uang kompensasi sebesar Rp 150.000.000,-.

“Uang itu untuk dibagikan kepada 75 KK yang tinggal berdekatan dengan tempat krematorium tersebut,” ujar Kuatno yang ditemui oleh awak media di Kantor Sekretariat RW 01 pada saat akan rapat bersama para pengurus RT, Kamis(02/12/2021).

Selain itu, Harry juga meminta konfirmasi kepada RW 09 tetapi disayangkan ketua RW 09 sedang tidak ada di kantor sekretariat RW 09 sehingga pihaknya bersama praktisi hukum dan pemerhati perda hanya bertemu dengan para staf dari pengurus RW 09.

Berdasarkan pertemuan itu, para staf RW 09 mengaku, bahwa dari pihak RW 09 tidak tahu tentang keberadaan krematorium tersebut. “Yang kami ketahu hanya keberadaan Rumah duka saja”, ujar seketaris RW 09 pada saat ditemui oleh awak media di kantor sekretariat RW 09, Mangga dua Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (03/12/2021)

“Memang dulu kami pernah mendengar sekitar 2019 tentang krematorium tetapi tidak dapat izin dari pihak camat dan lurah pada tahun tersebut dan terkait untuk adanya dana kompensasi kami dari Pihak RW 09 tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima, ” ungkap Sekretaris RW 09.

Sampai berita ini diturunkan, para awak media sudah dua kali mendatangi kantor Yayasan Tabita di Rumah Duka Husada untuk meminta konfirmasi terkait permasalahan di atas tetapi pihak dari Yayasan Tabita tidak pro aktif terhadap para awak media .