Adanya Sisa Penggunaan Dana Hibah Koni 2019, Pengamat Akan Surati BPK

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Adanya sisa penggunaan dana hibah KONI DKI Jakarta tahun anggaran 2019, yang digunakan pada awal tahun 2020 seperti menjadi banyak perhatian masyarakat Jakarta, tidak terkecuali Pengamat kebijakan publik Sugiyanto.

Bahkan, untuk menjawab adanya perhatian masyarakat Jakarta, Sugiyanto yang biasa disapa SGY berencana akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan DKI Jakarta, terkait penggunaan sisa dana hibah KONI DKI Jakarta tahun anggaran 2019, yang digunakan pada awal tahun 2020.Hal itu diungkapkan Sugiyanto kepada media  Senin (6/12).

Menurut SGY, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019 KONI DKI mendapat hibah sebesar Rp 241,8 Miliar, dengan sisa dana hibah diakhir tahun 2019 sebesar Rp 35,75 Miliar.

Sisa dana hibah tersebut menurut SGY, harusnya dikembalikan paling lambat 10 Maret 2020 berdasarkan Pergub 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah, ternyata berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut BPK per tanggal 11 Maret 2020, atas rekening KONI terdapat saldo Rp. 11,62 milyar. Sisa dana hibah tersebut bertambah Rp.103,42 juta dari pengembalian dua cabang olah raga, sehingga sisa dana hibah KONI menjadi Rp. 35,86 milyar. 

Kemudian lanjut SGY, LHP BPK menjelaskan bahwa sisa dana hibah Koni tersebut digunakan KONI DKI Jakarta untuk kegiatan – kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahun 2020 senilai Rp 24,23 Milliar.

Masih kata SGY, menjelaskan, tepat pada 5 Maret 2020 Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi Pergub No. 142 Tahun 2018 tersebut dengan Pergub No. 20 tahun 2020 yang tanggal berlakunya bersamaan dengan batas akhir pengembalian dana hibah yakni pada tanggal 10 Maret 2020.

“Saya akan bersurat dan menanyakan ke BPK, apakah hasil audit BPK tentang hibah dana KONI telah ada dan diketahui Pemprov DKI dan KONI sebelum keluarnya Pergub 20 tahun 2020,”ujarnya.

Kata SGY, LHP BPK menjelaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pergub No. 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bila merujuk pada  LHP BPK, maka patut diduga Pergub revisi Anies Pergub 20 tersebut keluar setelah adanya hasil audit BPK.

“Inilah pentingnya saya bersurat untuk mendapat penegasan jawaban dari BPK, karena jawaban BPK penting untuk menjadi dasar uji materiil (Judicial Review), Pergub revisinya Anies ke Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 142 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD,”jelasnya.

SGY menegaskan, jika pergub revisi Anies No.20 Tahun 2020 itu terbit setelah adanya LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, maka boleh jadi hal ini bisa menjadi masalah besar bagi KONI DKI dan Gubernur Anies Baswedan.

“Saya merasa heran kok Gubernur Anies merevisi pergub No.142/2018 yang ditekennya sendiri. Bila terjadi pelanggaran atas pergub ini, seharusnya ditegakkan bukan malah direvisi,” pungkas SGY