Baru Bebas Tiga Bulan, Jeff Smith Kembali Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba Jenis LSD

Jakarta, Nusantarapos – Untuk kedua kalinya, pesinetron Jeff Smith kembali ditangkap atas kasus narkotika. Polisi menyita narkotika jenis LSD di rumahnya bilangan Depok, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, pada April lalu aktor berusia 23 tahun ini pernah ditahan akibat kepemilikan ganja dan baru keluar sel pada September 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan polisi menemukan dua lembar LSD di rumahnya.

“LSD yang diamankan ada 2, tapi yang dipesan sebanyak 50 kemudian dihabiskan. Pada saat diamankan tersisa 2 LSD, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan saat rilis di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

“Cara pemakaiannya ditempelkan di lidah. Efeknya halusinasi, tentu ini narkotika golongan berbahaya masuk kategori jenis 1,” lanjutnya.

Zulpan juga menyatakan, tim masih mendalami bagaimana cara Jeff Smith mendapatkan LSD tersebut. Apalagi dia membelinya secara online.

“Ini masih ditelusuri, yang bersangkutan mendapatkannya melalui online. Tapi ini adalah jaringan pemasok yang masih dikejar penyidik di lapangan, ” bebernya.

Harga satu lembar LSD yakni Rp 500 ribu. Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan bahwa Jeff Smith menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina ketika syuting sinetron.

“Agar tidak capek, agar fokus pada pekerjaannya, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat jumpa pers, polisi belum bisa menghadirkan Jeff Smith karena kasusnya masih didalami. (Arie)