TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek menyampaikan telah menerima secara resmi salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.
Dalam hal ini pemerintah pusat telah memberikan peraturan untuk patokan pelaksanaan dan penggunaan anggaran dana desa (DD) 2022 yang wajib dilaksanakan oleh semua Kepala Desa di tahun 2022.
“Memang kita telah menerima salinan surat secara resmi tentang Perpres 104 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa,” tutur Edi, Rabu (15/12/2021).
Dijelaskan Edi, dalam Perpres 104 tahun 2021 tersebut adapun penggunaannya tercantum pada poin 4 huruf a dana desa diperuntukkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan
langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Sedangkan pada huruf b program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 20 persen dan huruf c untuk mendukung pendanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa di setiap desa.
“Dengan adanya Perpres 104 tahun 2021 ini harus wajib dilaksanakan sesuai peraturan,” tegasnya.
Artinya dalam pemulihan ekonomi masyarakat bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.
Dengan besaran BLT tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.
Sedangkan terkait informasi akan adanya aksi oleh Kepala dan Perangkat Desa menolak Perpres 104 tahun 2021 Edi menjelaskan tidak mengapa karena itu adalah aspira.
Namun sesuai tangan panjang pemerintah pusat, pihaknya tetap menginstruksikan alokasi penggunaan anggaran dana desa sesuai peraturan presiden yang telah dikeluarkan.
“Terkait aksi silahkan, namun implementasinya sebelum peraturan dirubah masih harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Rudi)