Soal Dana Hibah, KONI DKI Akui Lakukan Pelanggaran

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Adanya sisa penggunaan dana hibah KONI DKI Jakarta tahun anggaran 2019, yang digunakan pada awal tahun 2020 seperti menjadi banyak perhatian masyarakat Jakarta, dinilai sebuah pelanggaran. Jika hal itu mengacu pada aturan yang berlaku. Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum KONI DKI H Didi Oerip Affandi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Selama ini, menurut Didi, dirinya tidak mengetahui bahwa jika penggunaan dana sisa itu merupakan sebuah pelanggaran. Sebab dalam Pergub 20 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah, karena didalam pergub itu tersirat ada kata-kata ‘dapat diperhitungkan’ dalam penggunaan dana hibah.Tetapi sebelum direvisi, yakni pergub 142 tahun 2018, sisa dana hibah tak bisa digunakan dan harus dikembalikan.

Selain itu, Didi Juga mengakui, bahwa sudah sejak 3 tahun lalu ada dana silpa yang selalu digunakan dari bulan januari hingga Maret. Karena memang diakuinya KONI tidak memiliki dana talangan. Karena itu, selalu menggunakan dana silpa yang ada. “Hal itu pernah terjadi pada awal 2021. Dimana bank DKI tidak mau mencairkan dana berikutnya. Sebelum dana sisa yang digunakan tahun itu dikembalikan,” kata Didi kepada Nusantarapos.co.id diujung telepon.

Hal ini juga, kata Didi, yang membuat keprihatinan dirinya akan kondisi keuangan KONI. Bahkan dirinya menengarai adanya sebuah ‘modus operandi’ sehingga pengurus yang menjalankan organisasi terjebak dengan dana silpa dari anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI.

Karena itu, Didi mengingatkan, agar calon pengurus KONI berikutnya harus wajib memiliki dana bridging untuk menaggulangi kekosongan anggaran atau dana di triwulan pertama setiap awal tahun.

Sebab, saat awal dirinya bersama pengurus organisasi yang dijalankannya pertama kali, itu tidak memiliki saldo sama sekali. Sehingga setiap anggota pengurusnya harus patungan terlebih dahulu.” Termasuk saya harus mengeluarkan $10.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didi menegaskan, jika memang apa yang telah dilakukan dirinya bersama pengurus KONI lainnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran ini, dirinya akan bertanggungjawab secara sportifitas.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019 KONI DKI mendapat hibah sebesar Rp 241,8 Miliar, dengan sisa dana hibah diakhir tahun 2019 sebesar Rp 35,75 Miliar.

Kemudian sisa dana hibah KONI tersebut digunakan KONI DKI Jakarta untuk kegiatan – kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahun 2020 senilai Rp 24,23 Milliar.

Namun belakangan pada 5 Maret 2020 Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi Pergub No. 142 Tahun 2018 tersebut dengan Pergub No. 20 tahun 2020 yang tanggal berlakunya bersamaan dengan batas akhir pengembalian dana hibah yakni pada tanggal 10 Maret 2020.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pergub No. 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bila merujuk pada  LHP BPK, maka patut diduga Pergub revisi Anies Pergub 20 tersebut keluar setelah adanya hasil audit BPK.