DAERAH  

Diduga Penggunaan Uruk Pembangunan Ruang Rawat Inap Ilegal, Wartawan Sulit Dapatkan Informasi Pihak Terkait

PACITAN, NUSANTARAPOS, – Proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum dr. Darsono Kabupaten Pacitan yang merupakan milik pemerintah yang dikerjakan oleh PT. Amaro Sukses Bersama yang beralamatkan di Jl, Sutoyo, Krapyak, RT 33 RW 10 Sragen, Jateng dengan nilai 15.700.000.00, HPS 15.675.693.532.31, dengan terkoreksi 12.221.655.491,14 dan hasil negosiasi 12.221.655.491,14 ini bukanlah hal yang sedikit untuk ukuran APBD Kab. Pacitan.

Di saat wartawan Nusantarapos.co.id melakukan investigasi pada (27/8/21) saat pengerjaan gedung rawat inap yang berkaitan dengan penggunaan asal-usul tanah urug yang digunakan oleh perusahaan tersebut sangat disayangkan karena salah satu Scurity pihak PT. Amaro Sukses Bersama menghadang dan tidak memperkenankan masuk dengan alasan permintaan Direktur. Padahal segala kegiatan publik ini harus ada keterbukaan. Sementara, soal penghalang-halangan yang dilakukan kepada wartawan ini, pihak RSUD pun tidak mengetahuinya.

Di sisi lain Mamik, Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pekerjaan Gedung rawat inap RSUD Pacitan saat ditemui di kantornya, Senin (20/12/21) menjelaskan,” Saya tidak tahu soal penghadangan, terkait pekerjaan gedung rawat inap sudah ada timnya, PA, KPA, PUPR merupakan tim teknis, kalau Kejaksaan bagian bantuan hukumnya. ”

Begitu juga saat ditanya mengenai penggunaan tanah uruk yang menjadi polemik tersebut Mamik menerangkan pihaknya hanya mengambil harga satuan saja dan semua urusan dari penyedia.

“Kita hanya mengambil harga satuan, tahu saya terima jadi dan itu urusanya dari penyedia. “pungkasnya.

Penulis: MUJAHIDEditor: JOKO