TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Trengggalek akan mempertimbangkan pengetatan di sejumlah wilayah dengan capaian vaksin kurang dari 70 persen. Hal itu telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Forkopimda.
Alasan pengetatan dilakukan agar tidak terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah lain. Mengingat target Trengggalek masuk level 1 PPKM telah ditargetkan guna pemilihan ekonomi dengan kelonggaran pembatasan masyarakat.
“Target level 1 PPKM ini agar ada kelonggaran aktivitas masyarakat saat Nataru sehingga aktivitas perekonomian utamanya di sektor esensial bisa terus berjalan,” kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Kamis (23/12/2021).
Untuk mencapai target tersebut Gus Ipin sapaan akrabnya menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan pengetatan bilamana ada wilayah yang capaian vaksinasinya kurang dari 70 persen.
Hal itu terpaksa harus dilakukan karena resiko penyebaran menjadi tingga. Selain itu juga pengalaman pelonjakan kasus Covid 19 pasca nataru tidam terulang kembali.
“Sudah disepakati dalam rakor percepatan vaksinasi antara forkopimda dan forkopimcam,” ucapnya.
Gus Ipin juga menuturkan, semua harus terus melakukan evaluasi capaian vaksinasi. Jika nanti ada daerah di kecamatan yang capaian vaksinasinya kurang dari 70 persen, akan di pertimbangkan untuk dilakukan pengetatan.
Karena tentu dengan vaksinasi yang rendah kerawanan penyebaran Covid juga semakin tinggi. Jadi Pemkab mengharapkan seluruh desa diminta agar segera memobilisir, setiap hari per RT ada 5 orang yang divaksin.
“Ini dilakukan untuk mengejar capaian vaksin 70 persen, ini sekarang yang menjadi fokus Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Ditegaskannya, namun di Kabupaten Trenggalek karena masih belum 70 persen maka asesmentnya belum level 1. Jadi pihaknya akan benar-benar ketat, bila sudah 70 persen tentu dengan pengawasan Kapolres dan Dandim dengan telah menyiagakan personil.
Untuk desa yang betul-betul belum bisa melaksanakan vaksinasi diatas 70 persen, pemkab akan melakukan peraturan daerah, lebih mikro untuk melakukan pembatasan tersebut.
“Karena kita tidak ingin pengalaman sebelum-sebelumnya, pasca Natal dan tahun baru selalu ada pelonjakan Covid,” pungkasnya.