HUKUM  

Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 80 Juta, Pemkab Trenggalek Musnahkan Barang Kena Cukai

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Pemerintah Kabupaten Trengggalek bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan pemusnahan barang kena cukai hasil operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2021.

Antara lain 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan. Jika ditotal barang bukti ini bernilai total Rp. 71.502.585.

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin usia melakukan pemusnahan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC).

Selain itu juga dari operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang sumber pendanaannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Dari sisi kesehatan para perokok juga memiliki kontribusi terhadap beban biaya kesehatan. Sebenarnya yang harus di lindungi adalah para pengusaha atau industri rokok yang legal, karena mereka punya kewajiban membayar cukai.

“Hal ini sebenarnya bentuk gotong royong bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan haru membayar lebih mahal,” tegas Gus Ipin kepada awak media, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, dengan penerapan cukai seperti ini, meski resikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan.

Jadi ini konsen bagaimana negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal ini. Saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan apresiasi, jadi mohon terus dilaksanakan agar semakin kokoh.

“Bila semakin kokoh pendapatan negara, maka akan melindungi kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal kita,” tegasnya.

Mengingat juga banyak tenagakerja yang hidup disana sehingga masyarakatnya juga bisa sejahtera. Dalam hal ini tidak lupa pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerjasama ini, sebagai bupati saya mengingatkan betul bagai yang mau menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai harap hati-hati.

Apalagi dengan iming-iming apapun bila sales datang tolong hindari. Memang harganya murah dan dimasa Pandemi menjadi idola karena rokok-rokok yang resmi harganya mahal. Meski dengan cara-cara apapun tidak boleh karena ini juga merenggut hak hak orang lain.

“Seharusnya bisa dibiayai dari hasil cukai, namun karena tidak ada cukainya maka tidak ada juga pendapatan negaranya,” pesan Gus Ipin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Blitar, Akhiyat Mujayin menyampaikan ucapat terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menggunakan dana DBHCHT untuk melakukan upaya penegakan di lapangan.

Menurutnya hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan dilapangan. “Kami mewakili Kementrian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan,” tandas Akhiyat.

Juga disampaikan oleh Kasatpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Triadi Admono, atas upaya yang dilakukan jajarannya bersama Bea Cukai ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp. 80.519.319.

Dengan rincian pemusnahan yang dilakukan berupa 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan. Jika ditotal barang bukti ini bernilai total Rp. 71.502.585. (Rudi)

Penulis: RUDI