Gara-gara Rugi Rp392,86 M, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Dapat Suntikan Rp 1,2 T

Penulis  : Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto.
 
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepertinya enak betul menjadi pengurus perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta. Agaknya mudah mendapat kredit besar, contohnya PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Pada tahun 2020 PT. Ancol merugi 392,86 milyar, tetapi kini mendapat kredit dari BUMD Bank DKI sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Pemberian kredit sebesar itu harus sesuai aturan. Oleh karenanya untuk bisa membuktikan, maka Bank Indonesia (BI) atau  Ototitas Jasa Keuangan (OJK)  sebaiknya melakukan pengawasan terhadap BUMD Bank DKI yang telah menyetujui memberikan kredit pinjaman 1,2 Triliun kepada BUMD PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,  dalam bagian kelima ‘Pinjaman’ pada Pasal 26 ayat (2) disebutkan, ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan oleh BI atau OJK tidaklah berlebihan, sebab hanya lembaga keuangan inilah yang kompeten. Bila hasil pengawasan BI atau OJK terbukti sesuai aturan maka pinjaman 1,2 Triliun tersebut dapat dilanjukan. Namun sebaliknya bila tak sesuai aturan maka BI atau OJK bisa saja membatalkan pinjaman kredit itu.

Akibat terdampak pandemi Covid-19,  pada tahun 2020 PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk merugi sebesar Rp. 392,86 milyar. Namun data rugi-laba Ancol tahun 2021 belum diumumkan. Kemungkinan besar Ancol masih merugi. Kalaupun ada keuntungan boleh jadi jumlahnya juga tidak besar

Keadaan inilah yang bisa dijadikan pertimbangan bagi BI atau OJK utuk melakukan pengawasan kepada Bank DKI Jakarta terkait pinjaman kredit yang diberikan kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Tak hanya itu, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta juga dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemberian pinjaman tersebut. Hal ini karena Bank DKI adalah perusahaan BUMD yang sahannya 99,97% milik Pemprov DKI Jakarta.

Artinya Bank DKI itu milik rakyat Jakarta. Dengan demikian respons dari Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi atas masalah ini sudah benar. Dewan bisa melanjutkan melakukan fungsi pengawasannya.  Sebab bila Ancol merugi lagi maka siapa yang harus bertanggungjawab. Dalam keadaan pandemi saat ini semua kemungkinan kerugian bisa saja terjadi.

Terkait hal tersebut sebaiknya PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dapat membuat proposal untuk mengajukan penambahan modal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan PP No 54 tahun 2017 pada Pasal 19 yang meyebutkan sumber Modal BUMD diantaranya adalah dari Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Lewat PMD maka akan lebih transparan. Prasangka negatif tentang kredit 1,2 Triliun akan digunakan PT. Ancol untuk Formula E pun akan hilang. Dewan bisa mengkaji secara mendalam tentang alasan PT. Ancol mengajukan penambahan modal.

Sebagaimana diketahui, penandatanganan perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, dengan Direktur Keuangan Bank DKI, Romy Wijayanto di Candi Bentar Ancol, Jakarta, pada Senin, 20 Desember 2021.

Kerjasama pinjaman antara Ancol dan Bank DKI ini diperuntukkan sebagai dukungan pemasaran digital Ancol. Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy menjelaskan bahwa penyaluran kredit tersebut terdiri dari kredit modal kerja sebesar Rp 389 miliar untuk kegiatan operasional Ancol yang sudah mulai kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya. Dan kredit sebesar Rp 516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol

Bank DKI juga akan menyalurkan kredit sebesar Rp 334 miliar untuk pembiayaan investasi rutin, pemeliharaan serta pengembangan aset Pembangunan Jaya Ancol yang sudah mulai kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya seiring dengan relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.