Lampung Utara, nusantarapos.co.id – Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2021 mendapat predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk Kategori Zona Hijau, dengan hasil nilai akumulasi sebesar 91.00.
Adapun data penilaian diambil dari 53 sampel produk pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura.
Predikat kepatuhan itu diraih merupakan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan secara Mandiri oleh Ombudsman RI dan diberikan kepada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen Standar Pelayanan Publik. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara penganugerahan Penghargaan yang digelar secara virtual tersebut dihadiri Sekda Lampura, H. Lekok, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kadis PMPTSP, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Organisasi, serta Sekretaris Dinas Kesehatan dari ruang rapat Bupati Lampura. Rabu (29/12/2021).
Atas prestasi tinggi itu, Sekda Lampura mengucapkan rasa syukurnya atas capaian Pemkab Lampura dalam penilaian kepatuhan Standar Pelayanan tahun 2021.
Menurut Sekda, apresiasi yang telah di dapat saat ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh Perangkat Daerah maupun Unit Kerja di Pemkab Lampura.
“Semoga pencapaian kita saat ini dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang. Kedepannya saya minta untuk perangkat Daerah yang bertugas dapat memberikan pelayanan publik, selalu bekerja maksimal agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Daerah bisa dirasakan masyarakat secara maksimal,” kata Sekda Lekok. (RH)