HUKUM  

Majalah Keadilan Tuntut 100 M Kepada Alvin Lim, Ini Tanggapan Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Majalah Keadilan diketahui menggugat Alvin Lim dengan sejumlah uang 100 milyar rupiah karena isi hak jawab Alvin Lim diduga mencemarkan serta merugikan Majalah Keadilan dan Panda Nababan di PN Tangerang.

Kisah tersebut berawal dari Majalah Keadilan milik Panda Nababan, Mantan Napi Kasus Tipikor kasus suap pemilihan Gubernur BI yang memuat berita diduga berisi fitnah dan muatan pencemaran nama baik di Majalah Keadilan edisi 71 dengan judul “Jaksa Kemungkinan menerima sesuatu” dan kalimat “Budi, Melly dan Alvin Lim Komplotan Mafia Asuransi.”

Atas pemberitaan tersebut, Alvin Lim kemudian mengadukan Majalh Keadilan ke Dewan Pers yang setelah proses mediasi dan sidang mengeluarkan risalah Final dengan surat No 43/PPR-DP/XII/2021 yang berisi menyatakan bahwa berita tersebut tidak berimbang dan berisi opini menghakimi, mewajibkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf, dan memuat hak jawab. Selain itu, dalam surat tersebut, Dewan Pers juga menyatakan bahwa Majalah Keadilan tidak terdata /terverifikasi di dewan pers selaku Perusahaan Pers dan tidak memiliki ijin kompetensi wartawan utama yang menjadi syarat perusahaan pers nasional.

Berkenaan tersebut, atas surat Dewan Pers Alvin mengikuti arahan tersebut dan membuat hak jawab agar di muat oleh Majalah Keadilan dan menurut pengakuannya hak jawab tersebut tidak dimuat. Bahkan lanjutnya, ia dimintai denda 100 milyar yang nanti jika menang akan di sumbangkan untuk

Sementara itu, menanggapi pernyataan kuasa hukum Panda Nababan, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi bahwa jelas-jelas UU Pers menyatakan bahwa segala sengketa di bawa ke Dewan Pers dan semua sudah dilakukan oleh Alvin Lim.

“Jelas-jelas UU Pers menyatakan bahwa segala sengketa dibawa ke Dewan Pers, Alvin Lim jalani dan bawa ke dewan pers dan mendapatkan keputusan bahwa isi berita majalah keadilan berisi opini menghakimi dan mengharuskan Majalah keadilan memuat hak jawab dan meminta maaf, bukannya menjalankan arahan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah melaporkan polisi dan mengugat Alvin Lim atas hak jawab tersebut,” terangnya, Jumat (31/12/21)

Sugi menilai biar masyarakat yang tahu mengenai karakter pemilik Majalah Keadilan tersebut sehingga akan tahu mana yang benar dan yang salah.

Penulis: DANIELEditor: JOKO