DAERAH  

Warga Baleharjo Kembalikan Urusan Bangunan Alloro Ke Penegak Perda

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Hidup bertetangga memang tidak mudah kalau sudah bersentuhan dengan sosial kemasyarakatan. Salah satu contoh saja di RT/02 RW/02, Kelurahan Baleharjo yang berdiri bangunan gedung penginapan yang diberi nama Alloro.

Warga sudah malas mempertanyakan lagi bagaimana kejelasan IMB Alloro ataupun denda karena bangunan tidak bisa membuktikan mengantongi IMB selama tiga bulan. Menjadi tugas Kepala Satpol PP yang baru menkroscek lagi kronologi bagunan itu.

Walaupun warga masih ingat masa lalu pernah direpotkan adanya pembangunan Alloro yang dianggap  meresahkan karena perijinannya, tetapi urusan itu sudah disampaikan pada tanggal ( 02/10/21) oleh Joko Suyanto Ketua RT saat menanggapi media soal IMB yang berbatasan dengan rumahnya.

“Kepada penegak perda kami sudah menyampaikan terkait dengan perijinan itu, tapi kelihatannya warga sudah tidak mampu. Ketika kita tidak mampu mau apalagi, ya sudah,” katanya.

Lebih lanjut ia memperingatkan bahwa warga sudah tidak pernah mau berkomunikasi dan berkomentar lagi mengenai Alloro.

“Sekali lagi kami sudah tidak berkomunikasi dan tidak berkomentar, kalau dingatkan oleh manusia tidak bisa ya mungkin ada yang mengingatkan sendiri,” ujarnya.

Mengenai situasi tersebut, untuk mencari informasi kepada pemilik hotel Alloro, Agus ketika dihubungi melalui whatsapp Jum’at (31/12/21) belum ada menjawabnya.

Penulis: MUJAHIDEditor: JOKO