DAERAH  

DPRD Trenggalek Resmi Rolling Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

TRENGGALEK, NUSANTARA POS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pergantian kepemimpinan pada alat kelengkapan DPRD serta menetapkan kembali tiga panitia khusus (Khusus) untuk menindaklanjuti lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) sisa tahun 2021.

Terkait alat kelengkapan DPRD (AKD) dilakukan perombakan pimpinan mulai dari ketua komisi, ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) maupun Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran. Hal itu ditetapkan berdasarkan tata tertib DPRD Trenggalek yang mengacu pada peraturan presiden tentang tata tertib.

“Alhamdulillah rapat paripurna dengan dua agenda kali ini telah selesai dilaksanakan dengan lancar,” kata Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trengggalek usai memimpin rapat, Rabu (5/1/2022).

Agus menyampaikan, rapat paripurna hari ini telah selesai dan disepakati secara resmi oleh semua anggota DPRD yang selanjutnya telah disahkan. Dalam rapat paripurna agenda pertama terkait dengan pergeseran keanggotaan sekaligus penetapan unsur pimpinan di alat kelengkapan DPRD Trenggalek.

Proses yang dilakukan dalam pemilihan umum pimpinan dan anggota dalam alat kelengkapan DPRD ini dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Jadi tidak ada dinamika dalam pembahasan ini bahkan untuk pilihan voting tidak dilakukan.

“Ini telah sesuai tartib DPRD dimana memang ada aturan minimal 2,5 tahun dan kepengurusan ini bekerja hingga masa jabatan,” tutur Agus.

Sedangkan agenda kedua pada rapat paripurna hari ini diterangkan Agus telah mengesahkan tiga panitia khusus untuk kembali membahas lima Ranperda sisa ditahun 2021.

Intinya tiga pansus yang masih memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai berupa Ranperda akan berjalan lagi, sehingga pansus tidak berjalan untuk mulai mengawali pembahasan lagi.

Senada disampaikan Muhtarom selaku Sekretaris DPRD Trenggalek menerangkan bahwa semua mengalami perubahan dan telah dibahas dalam rapim serta disepakati oleh semua fraksi.

Pihaknya mengatakan bahwa pergantian tersebut terjadi pada ketua Komisi I yang dahulu dari fraksi PARI sekarang diganti dari fraksi PKS yakni Alwi Burhanuddin.

Ketua Komisi II yang sebelumnya dari fraksi PDI Perjuangan diganti dari fraksi Demokrat yakni Mugianto. Ketua Komisi III yang sebelumnya dari fraksi PKB diganti dari fraksi PDI Perjuangan yakni Pranoto.

Sedangkan Ketua Komisi IV yang sebelumnya dari fraksi Demokrat diganti dari fraksi PKB yakni Sukarodin. Sedangkan pada posisi Ketua Badan Kehormatan dari fraksi Golkar diganti dari fraksi Demokrat yakni Lamuji.

Selain itu alat kelengkapan DPRD lain pada badan pembentukan peraturan daerah (Bappemperda) yang sebelumnya dari fraksi PKS seharusnya diganti dari fraksi PARI.

“Namun dalam musyawarah mufakat fraksi PARI menyerahkan posisi siapa yang ingin. Karena merasa berat, sehingga melalui musyawarah Sukarodin dari fraksi PKB menjadi ketua Bappemperda,” ungkapnya.

Ditambahkan Muhtarom hasil ini telah melalui kesepakatan bersama dan semua telah menyetujui dalam rapat paripurna.

Sedangkan dasar dari perombakan unsur pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan diatur dalam tartib DPRD Trenggalek untuk pergeseran yang bisa dilaksanakan minimal 2,5 tahun untuk Banggar, Banmus dan lainnya.

“Tapi untuk pimpinan dan anggota komisi bisa dilakukan pergeseran setiap tahunnya, berdasarkan tartib dari PP tentang tata tertib DPR,” pungkasnya. (Rudi)