HUKUM  

GAMKI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Mabes Polri

Ferdinand Hutahaean (kiri) dilaporkan oleh Ketua Umum GAMKI Willem Wandik.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean “Allahmu ternyata lema” telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung perasaan umat beragama di Indonesia.

Untuk itu Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri.

“Mulai tadi malam, kami buat laporan di Bareskrim Polri terhadap bersangkutan,” jelas Ketua Umum GAMKI Willem Wandik saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Willem menjelaskan negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Terlepas apapun alasannya, yang dilakukan oleh Ferdinand telah meresahkan dan sudah masuk ranah hukum. Oleh sebab itu, kami beritikad melaporkan ke Bareskrim. Akibat ciutannya timbul kegaduhan,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat Indonesia tidak membuat pernyataan provokasi yang memunculkan keresahan di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi dan tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari kita jaga persatuan dan keberagaman kita bersama-sama,” pungkas anggota Komisi V DPR itu.