HUKUM  

Fadil Imran Bungkam Atas Dugaan Keterlibatan di Kasus Kresna Sekuritas dan Kriminalisasi Advokat oleh Oknum Pakuwon

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya dan ASR Petinggi Pakuwon BUNGKAM ketika dimintai keterangan oleh para awak media atas dugaan. Panggilan telpon ke HP Kapolda 081510666666 dan ke ASR 0811xxx171 tidak diangkat dan wa para awak media tidak dibalas oleh kedua orang tersebut.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan selama ini Kapolda Metro Jaya hanyalah pencitraan semua, buktinya ketika ketua Pengurus LQ Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus mendatangi kantor Kapolda untuk bertemu dan membahas kasus-kasus mandek di Polda Metro Jaya tidak di terima dan di abaikan.

“Pimpinan Polri macam apa menolak kunjungan aparat penegak hukum lainnya untuk membahas kasus yang ada di wilayahnya. Juga beberapa media yang menanyakan klarifikasi, handphone wartawan diblokir oleh Kapolda dan Humas PMJ Zulpan,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (8/1/2022).

Menurut Sugi, Kapolda metro Jaya pengecut dan tidak memiliki jiwa kepemimpinan, hanya mau berita bagus dan tidak siap menghadapi masalah real masyarakat. Kenapa saya bilang Kapolda Fadil Imran pengecut, karena dalam kasus PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) ketua KOI dan anak dari Oesman Sapta Odang, Kapolda tidak berani bertindak layaknya perlakuan terhadap Habib Rizieq.

“6x panggilan penyidik PMJ diabaikan oleh RSO, tindakan PMJ hanyalah akan memanggil untuk ke 7 kali. Terlapor dengan tidak hadir 6x panggilan jelas meremehkan Polda Metro Jaya dan mengencingi muka Kapolda yanga dalah pimpunan tertinggi PMJ, bukannya bertindak tegas kapolda malah hanya mau memanggil lagi, ini jelas menunjukkan sikap pengecut Kapolda,” ujarnya.

Sugi menjelaskan padahal terhadap Habib Rizieq, bisa mengultimatum 2x dipanggil tidak hadir Fadil akan menangkap. Jadi kepengecutan dan takutnya Fadil Imran membuktikan bahwa dirinya tidak mampu mengatasi kasus-kasus besar sehingga semua kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya mandek: Mahkota, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada di Fismondev, Millenium Danatama Sekuritas di Renakta dan MDI di Jatanras sudah 2 tahun lebih mandek.

“Ini bukti tumpulnya proses hukum terhadap pihak kelas atas/pihak berduit di PMJ, hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kapolda selama ini hanyalah pencitraan semu dengan bilang akan blender kepala oknum. Kenyataannya Kapolda tumpul dan dipenuhi oknum,” tegasnya.

LQ Indonesia Lawfirm juga mengkritik penanganan kasus Ike Farida, seorang Advokat yang telah membayar lunas apartemen yang dibeli dari Grup Pakuwon di Casa Grande senilai 3 Milyar lebih. Dimana Alexander Tedja (Pemilik Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (DIRUT Pakuwon) sudah menjadi Tersangka namun kemudian LP di SP3, bahkan Ike Farida balik di LP dan dalam 2 bulan LP balik tersebut bahkan tanpa surat apapun 6 oknum Jatanras ingin menjemput paksa kuasa Hukum Ike Farida, Advokat P. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak perduli dengan UU Advokat.

Sebelumnya LQ pernah bertemu dengan oknum petinggi Pakuwon di Gandaria, dimana oknum tersebut menawarkan kepada Klien LQ dalam kasus Kresna Sekuritas untuk memberikan sejumlah uang ke Kapolda Metro Jaya agar kasus Kresna sekuritas yang mandek bisa dijalankan. LQ menyarankan ke klien agar ditolak permintaan tersebut.

Klien LQ pun hanya bersedia bayar jika sudah berhasil kasus dan uangnya kembali. Namun oknum tersebut berusaha meyakinkan bahwa dengan Kapolda harus ada uang di depan tidak bisa dibelakang.
Ternyata terbukti keampuhan oknum Petinggi dengan cepat diprosesnya kasus Laporan Balik ke Ike Farida.

“Mau jadi apa Indonesia, orang yang sudah bayar lunas apartemen dan menang di Pengadilan hingga MA dan Peninjauan kembali menang. Tapi sampai saat ini Pakuwon menolak memberikan kunci dan menandatangani PPJB. Bahkan kini akan dikriminalisasi. Apakah ini Kapolda menjalankan perintah Presiden untuk memberantas mafia tanah/properti? Apabila Kapolda Metro Jaya bukan dan tidak terlibat dalam kasus-kasus ini tolong berikan klarifikasi dan hentikan kriminalisasi terhadap Advokat. Bantu konsumen yang taat hukum dan sudah bayar lunas agar mendapatkan haknya dari Pakuwon, bukannya gunakan pidana untuk mengancam konsumen yang taat hukum. Apakah kapolda punya hati nurani ataukah hanya perduli pencitraan saja?” Ujar Sugi dengan tegas.

Dalam salah satu komunikasi WhatsUp pada 10 Mei  2011 tersebut Oknum Petinggi Pakuwon mengatakan “saya besok ketemu dengan pak Fadil dulu sendiri”.  Kemudian di tanggal tanggal 11 Mei 2021 komunikasi berlanjut dimana Stefanus mengabarkan demikian,”Gpp (nggak apa-apa_red) saya akan ketemu Kapolda lagi setelah Lebaran, tadi ketemu sebentar sebab dia mesti nutup lomba”.

Sugi menutup bahwa LQ memiliki bukti dimana Oknum Petinggi Pakuwon tersebut berkomunikasi untuk mempertemukan klien LQ dengan Kapolda Fadil Imran dan membantu dalam kasusnya. Padahal oknum Pakuwon bukan pengacara. Oknum tersebut memanfaatkan hubungannya dengan Fadil yang sebelumnya Kapolda Jatim agar kasus-kasus dan urusan bisnis Pakuwon Lancar, termasuk menindas konsumen yang berseteru dengan Pakuwon. Hal ini sungguh merusak rasa keadilan. Sugi menyarankan korban lainnya bisa menghubungi LQ di 0817-9999-489 untuk bantuan hukum.