HUKUM  

LBH Jakarta Justice Resmi Terverifikasi dan Terakreditasi Kemenkumham

Srikandi Hukum LBH Jakarta Justice.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice lolos verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024.

LBH Jakarta Justice yang didirikan oleh Yulianto, SH, MH, itu kini dipimpin oleh srikandi hukum diantaranya Sukma Sari (Ketua), Arie Sulistianingrum (Sekretaris), Eviyana (Koordinator Team Legal) dan Hari Supriyanto (Bendahara).

Ketua LBH Jakarta Justice Sukma Sari mengatakan sebagai sebuah Lembaga bantuan hukum kami bersyukur akhirnya Kemenkumham meloloskan verifikasi dan akreditasi kami. Semoga dengan adanya itu akan semakin membuat kami semangat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Sesuai dengan visi kami yakni mengamanatkan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu kami juga mempunya misi untuk membidik siapapun tanpa memandang suku, agama dan golongan,” ujarnya kepada redaksi di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2022).

Sari juga mengungkapkan di dalam LBH kami memiliki motto yakni besar kecilnya masalah yang ada dalam kehidupan mu akan ada jalan di depan mu. Itu adalah sebuah motto penyemangat kepada siapapun yang sedang memiliki masalah terutama di bidang hukum untuk selalu optimis menghadapinya.

“Dalam mewujudkan program kerj LBH Jakarta Justice dirancang agar dapat berdampingan dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga donor, lembaga keagamaan serta stake holder terkait,” ucapnya.

Lanjut Sari, untuk mewujudkan tujuan hukum tersebut dengan ini LBH Jakarta Justice memiliki beberapa program diantaranya menjalin kerjasama ilmiah, komunitas profesi, instansi pemerintah ataupun non pemerintah serta institusi atau lembaga masyarakat lainnya. Memberikan bantuan hukum dan/atau pendampingan secara cuma-cuma (probono) bagi orang yang tidak mampu atas dasar kebenaran, keadilan dan kemanusiaan.

“Evaluasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang awam hukum sehubungan dengan hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Memberikan pendidikan hukum kepada paralegal serta siap menangani kasus baik litigasi, non litigasi, negosiasi, mediasi dan lain-lainnya” tegasnya.