Rugikan Negara, Ditreskrimsus Polda Metro Amankan 30 ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

Jakarta, Nusantarapos – Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan 30 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tanggal 6 Januari 2022. Kemudian, Subdit 1 Indag di bawah pimpinan Kompol M. Probandono Bobby melakukan pengecekan pada 11 Januari sekitar pukul 15.30 WIB dan menemukan barbuk 30 ribu bungkus rokok di sebuah rumah di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kab. Bekasi.

Pelaku, M (50) membeli rokok tanpa pita cukai melalui seseorang berinisial E dari Pamekasan, Madura. M kemudian memasarkannya di wilayah Jabodetabek.

“M membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan kemudian dioperasikan dan dijual dan sudah melakukan kegiatan selama 4 bulan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Kamis (13/1/2022).

Kejahatan ini tentunya telah merugikan negara senilai Rp 750 juta karena tidak terbayarnya pajak pita cukai. “Subdit Indag telah melimpahkan ke Bea Cukai untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” terang Zulpan.

Pasal yang akan dijerat adalah pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai. (Arie)