PACITAN, NUSANTARAPOS, – Kenyamanan beberapa wajib pajak di Pacitan mulai terusik, terutama yang terkena tagihan membengkak. Hal itu mungkin saja akibat kecerobohan atau faktor lain. Menghindari semua agar tidak terjadi lagi, memerlukan keproaktifan mengontrol SPPT tahunan bagi wajib pajak itu sendiri.
Wajib pajak terkadang kurang jeli dalam hal laporan penghasilannya sendiri untuk disampaikan ke kantor pajak, sehingga menjadi heran ketika tahu ada tagihan yang dianggap tidak sesuai dengan pajak penghasilan.
Menanggapi keluhan beberapa pengusaha di Pacitan yang kena denda diduga sampai milliaran rupiah, Robi Aprilianto KP2KP Pacitan
KPP Pratama Ponorogo yang ngantor di Jl. Cut Mutia No.4, Barehan, Ploso, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63515 (11/1/21) menjelaskan, “Seksi tagihan itu berjalan dengan sistem, jika ada hutang pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak namanya tunggakan, dalam tempo satu bulan harus dilakukan pembayaran, jika tidak akan dikelola oleh seksi penagihan.”
Contoh berkaitan dengan sewa alat berat untuk konstruksi, menurut Robi, ” Konsepnya adalah ppn dan pph, kalau pph untuk panjak penghasilan, yang punya kewajiban membayar pajak yang memperoleh penghasilan.” tegasnya.
Masih menurut Robi, ” Kalau perusahaan yang tidak beroperasi sehingga tidak punya penghasilan kewajibanya laporan. Ada sangsi melekat, laporan sppt tahunan CV, PT yang lebih dari bulan april sangsinya satu juta.” katanya.
“Tapi jika punya kegiatan usaha dan diperoleh data tidak melakukan pembayaran pajak akan di analisis petugas sehingga terhitung berapa pajak yang harus dibayar akan menjadi ketetapan melalui pemeriksaan.” ungkapnya.
Mengenai pajak kendaraan bermotor Kantor KP2KP Pacitan tidak mengelolanya, seperti yang disampaikan Robi, “Kalau kita tidak mengelola secara langsung terkait perijinan, motor itu ada pajak tahunan, alat beratpun sama karena harus melalui sertifikasi. Direktoral Jendral Pajak tidak mempunyai kewenangan mengatur hal tersebut, seperti mobil yang nangani samsat, begitu juga alat berat ada yang nangani sendiri.” pungkasnya.
Penertiban tagihan pajak di Pacitan nampaknya mulai membuat ketar – ketir wajib pajak. Wajib Pajak tentu perlu mengantisipasi sendiri, lebih baik wajib pajak mencari informasi sedini mungkin guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.