DAERAH  

Kantor DPRD Trenggalek Kedatangan Inspektorat, Review Awal Jelang Kedatangan BPK

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Cash opname dan Stock opname serta coklit surat pertanggungjawaban (SPJ) yang ada di kantor DPRD Trenggalek dilakukan pemeriksaan awal oleh inspektorat.

Pemeriksaan tersebut merupakan riview awal menjelang kedatangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diperkirakan akan ke Trenggalek pada bulan Februari mendatang.

“Memang benar, hari ini inspektorat melakukan riview atau pemeriksaan awal di kantor DPRD,” jelas Muhtarom Sekertaris DPRD Trenggalek, Selasa (18/1/2022).

Disampaikan Muhtarom APBD tahun 2022 telah berakhir, sehingga kedatangan inspektorat ke kantor DPRD merupakan tahap awal pemeriksaan pelaksanaan kegiatan anggaran di tahun 2021.

Hal itu sesuai tugas dan fungsi Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah kabupaten. Baik pengawasan terhadap mutu, hasil pemeriksaan maupun pengawasan terhadap penunjang dan pendukung.

“Berdasarkan fungsi tersebut, maka peran yang dilakukan oleh Inspektorat melakukan pemesanan menjelang kedatangan BPK,” ungkapnya.

Masih menurut Muhtarom, rencana kedatangan BPK akan dilaksanakan pada bulan Februari bulan depan. Dalam pelaksanaanya, pemeriksaan awal sebelum BPK masuk inspektorat dengan melihat stok opname dan kas opname serta salah satu coklit dari SPJ.

Dari beberapa item tersebut akan diperiksa apakah ada sisa anggaran di tahun 2021, jika ada sisa akan dilihat apakah sudah dikembalikan ke daerah apa belum.

Selain itu pemeriksaan opname, barang dan jasa juga dilakukan pemeriksaan yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan barang oleh aset daerah. Sehingga disaat nanti BPK masuk untuk melakukan pemeriksaan semua administrasi sudah clear.

“Jika nanti inspektorat meminta untuk segera melakukan pembenahan administrasi, maka akan kita lakukan koordinasi lanjutan,” tuturnya.

Ditambahkan Muhtarom, Inspektorat diharapkan dapat merumuskan rekomendasi hasil pengawasannya. Sehingga tercapai pemeriksaan yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, salah satu tujuan inspektorat yang terkait dengan pengawasan internal adalah terciptanya tata kelola organisasi yang baik. Dengan perbaikan secara berkelanjutan dalam konteks pelaksanaan, hasil pengawasan terhadap kinerja pemeriksaan dan kelembagaan dapat menjamin tata kelola. (Rudi)