HUKUM  

Diduga Mantan Kakan Kota Jayapura Terlibat Palsukan Surat Tanah Milik Gunawan Suadisurya

Situasi saat ATR/BPN Provinsi Papua melakukan penelitian dan pengukuran pengembalian batas yang disaksikan oleh Gunawan Suadisurya dan juga tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates di objek sengketa.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Gunawan Suadisurya warga Kota Jayapura, Papua adalah salah satu yang menjadi korban dugaan mafia tanah. Dimana dua bidang tanah dirinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² & SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m² diduga dipalsukan oleh oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura.

Yang mengenaskan atas dugaan pemalsuan itu terdapat mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dr. Roy Wayoi, S.Sos, M.MT dan Pdt. Andrikus Mofu. Meskipun keduanya telah dilaporkan ke Direskrimum Polda Papua, namun pada 23 Desember 2021 mengirimkan surat SP2HP yang intinya Peyidik kepolisian polda papua belum bisa menghadirkan keduanya untuk diambil keteranganya.

Menanggapi hal itu Gunawan Suadisurya mengatakan terkait masalah ini saya sudah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada kantor hukum Yuliyanto & Associates. Sebelum menyerahkan kuasa kepada kantor huku Yulianto & Associates, pada tahun 2019 pihak kantor Sinode tanpa seijin kami secara tanpa hak mengaku , menguasai dan merobohkan bangunan milik kami tersebut, merobohkan pagar tembok serta menimbun dan menguruk dan menghilangkan batas batas kepemilikan tanah milik klien kami.

”Sehingga pada tanggal 20 Juni kami melayangkan protes dan somasi ke kantor Sinode, dan ditanggapi oleh pihak Kantor Sinode dengan mengakui serta permintaan maaf bahwa tanah milik klien kami terukur masuk dalam SHM pihak Sinode, malahan pihak kantor Sinode meminta kami untuk merelakan mempersembahkan tanah itu kepada kantor Sinode” katanya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut Gunawan mengatakan pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu telah mengirimkan surat kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua dan Kantor Pertanahan Kota Jayapura terkait pengaduan dugaan mafia tanah di Kota Jayapura. Pihak Kantor Pertanahan Kota Jayapura mengirimkan surat yang ditujukan kepada pihak Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua yang ditembuskan kepada klien kami dengan Surat Nomor : MP.01.02/986.91.71/IX/2021 Tertanggal 15 September 2021.

”Intinya pihak Kantor Pertanahan dalam upaya penanganan pengaduan akan melaksanakan kegiatan penelitian data fisik dan data yuridis prosedur penerbitan sertipikat objek yang diadukan yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 00613/Argapura a.n. Kantor Sinode GKI selain 10.135 m² yang diduga tumpang tindih atas sebagian bidang tanah bersertipikat yang terdaftar atas nama pelapor : yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m² dan 00543/Argapura seluas 1.516 m². Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut di lapangan,” katanya.

Gunawan mengungkapkan setelah kami telusuri terdapat sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaiannya. Kami telah meminta agar BPN tidak melindungi oknum-oknum BPN yang diduga melakukan tindak pidana

”Untuk itu, kami meminta kepada Bapak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk serius menangani laporan kami, karena sesuai SP2HP –SP2HP yang kami terima dua kali tidak ada perkembangan yang berarti sehingga kesan jalan ditempat. Ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tegasnya.

Yuliyanto, SH., MH., selaku kuasa hukum Gunawan Suadisurya menyatakan terkait dengan masalah ini, dengan sangat terpaksa kami telah melapor ke Kapolri, Presiden, Mengkopolkam , Menteri Agraria bahkan Kompolnas Karena kenapa? Karena kami menganggap proses ini berjalan sangat lambat, sedangkan pemerintah sedang gencar-gencarnya ingin memberantas mafia tanah.

”Laporan kami ini terkait dengan dugaan pidana yang dilakukan oleh para oknum BPN Kota Jayapura. Diharapkan dengan laporan kami ini bisa menjadi pintu awal terbongkarnya mafia tanah di kota Jayapura khususnya dan Papua pada umumnya,” katanya ketika ditemui Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Selama ini, lanjut Yuliyanto, permasalah tanah di Papua dianggap adem ayem, padahal permasalahan tanah di sana sangatlah besar. Bagaimana mau bicara pembangunan di Papua, sementara masalah tanahnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan.

”Saya sangat banyak menangani masalah tanah di Papua, sehingga sangat mengetahui seluk beluknya sampai membuat saya cukup jengkel upaya-upaya hukum yang dilakukan di sana sepertinya jalan di tempat. Kiranya perkara tanah pak Gunawan ini menjadi pintu awal terbukanya kasus tanah di kota Jayapura dan Papua pada umumnya, kita harus menegakkan kebenaran di atas kebenaran, bukan di atas manipulasi,” paparnya.

Yuliyanto menjelaskan tindak lanjut atas laporan Kepala Kantor BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa, A.Ptnh, memanggil semua pihak dari pelaporan dan dilapor pada hari Senin (10/1/2022) dan disepakati untuk melakukan penelitian lapangan dan pengukuran pengembalian batas pada hari Rabu (19/1/2022) di lokasi tanah obyek sengketa di Jalan Argapura.

“Namun saat pelaksanan sangat disayangkan terjadi pertengkaran besar antar pihak Kantor Wilahyah Provinsi Papua dengan pihak Sinode GKI Papua sehingga gagal tidak dilaksanakan peneleitian lapangan dan pengembeliaan batasnya,” pungkasnya.

Sementara itu redaksi telah mencoba untuk melakukan tanggapannya kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa A.Ptnh dan Kakan Pertanahan Kota Keliopas Fenitiruma S.St sebanyak dua kali namun tidak menanggapinya hingga berita ini diturunkan.