Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan terhadap Lansia di Jaktim

Jakarta, Nusantarapos – Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap seorang kakek lansia (89) di Jakarta Timur hingga tewas.

“Kejadian terjadi pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB. Dimana TKP akhir terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berada di Jalan Pulokambing depan PT kimia Farma,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Dia melanjutkan, sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. “Saksi yang diperiksa ke dalam pemberkasan yang menguatkan terjadinya tindak pidana ada 7 orang,” terang Zulpan.

Sedangkan lima orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka, antara lain EY (21) perannya menendang mobil dan korban dengan kaki kanan ke arah pinggang dan perut. Kemudian DW (23) menendang pinggang hingga ke atas. MYN (23) menendang mobil dengan kaki kanan dan menarik paksa tangan korban pada saat di dalam hingga keluar mobil.

Lalu MA (18) perannya menginjak kaca bagian depan hingga pecah, serta MJ (18) perannya menendang korban dan mobil korban.

Hingga saat ini, kata Zulpan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dikarenakan dalam video tampak pelaku penganiayaan lebih dari lima orang.

“Penanganan dan penyidikan tidak berhenti dan akan mengembangkan lagi terhadap pelaku lain. Berdasarkan CCTV dilakukan lebih dari 5 orang,” ungkapnya.

Barbuk yang diamankan pakaian, helm, dan mobil Toyota Rush milik korban.

Mantan Kabid Humas Sulsel ini juga  menjelaskan, pengeroyokan terjadi karena teriakan provokasi “maling” terhadap korban.

“Dugaan provokasi maling ini tidak benar, berdasarkan pengecekan ini adalah mobil korban, ” ucapnya.

Kasus ini diawali adanya serempetan di jalan Cipinang Muara Pulogadung antara korban dan pengendara bermotor. Pelaku yang merasa dirugikan akibat rentetan itu kemudian dia melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang provokatif yaitu maling, sehingga diartikan mobil adalah mobil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 serta pasal 155 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Arie)