HUKUM  

LSM LIRA dan Elemen Masyarakat Demo Pengadilan Tipikor Surabaya Menuntut Mantan Bupati Probolinggo Dihukum Berat

Surabaya, Nusantarapos – Kasus Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan bupati probolinggo Puput tantriana sari dan suaminya Hasan aminuddin memasuki babak baru,Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) surabaya Selasa 25/1/2022 dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Di satu sisi perwakilan masyarakat Probolinggo dan lumbung informasi rakyat (LIRA) Jawa timur menggelar aksi demo di depan gedung pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam aksi demo yang dilakukan puluhan masyarakat Probolinggo dan anggota LSM LIRA dari beberapa wilayah Jawa timur selain mengawal jalannya persidangan tapi juga mengajukan beberapa tuntutan.

“Jaksa penuntut umum (JPU) dari komisi pemberantasan korupsi akhirnya membawa dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Puput tantriana sari dan Hasan Aminuddin ini ke pengadilan ungkap gubernur LSM LIRA Jawa timur Asraf,” tuturnya, Selasa (25/1/2022).

“OTT yang terjadi di kab.probolinggo sangat mengagetkan masyarakat Jawa timur khususnya warga kab.probolinggo ujarnya Asraf,” ungkapnya.

“Saat mendengar Puput tantriana sari dan Hasan Aminuddin mulai disidangkan perkaranya di pengadilan Tipikor LIRA dan warga kab.probolinggo ingin mengawal dan melihat proses hukum kedua terdakwa lanjut Asraf,” katanya.

Kami LIRA dan masyarakat kab.probolinggo berharap kepada penegak hukum, majelis hakim dan penuntut umum bersikap propesional dan bener bener menjalankan tugas sesuai dengan perundang undangan tanpa dipengaruhi dan diintervensi dari pihak manapun sambung Asraf,” ujarnya.

“Sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Timur, Asraf menambahkan, LIRA berkomitmen akan terus mengawal proses hukum bagi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin hingga nanti putusan akhir.

Asraf selaku Gubernur LIRA Menilai, hukuman mati dan di miskinkan layak bagi pasangan suami istri ini, mengingat posisinya sebagai kepala daerah masih melakukan tindakan memperkaya diri ditengah kondisi negara sedang terkena covid-19.

“Bukan hanya itu juga sebagai Kepala Daerah yang pernah memimpin Kab Probolinggo juga suaminya yang pernah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Asraf menambahkan, telah membuat kabupaten Probolinggo dalam kemorosotan dan gagal mensejahterakan warganya.

“Sebenarnya kab.probolinggo wilayah yang sangat potensial dan makmur di Jawa timur,bahkan posisinya tidak begitu terpuruk dari segi kesejahteraan warganya. Namun dimasa kepiminpinan puput tantriana sari dan Hasan Aminuddin membuat kabupaten Probolinggo jadi Kabupaten termiskin nomer empat se Jawa Timur,” tutur Asraf.

“Untuk itu LIRA dan beberapa elemen masyarakat Kabupaten Probolinggo menagih Pemerintah dan menuntut kedua pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dihukum berat dan disita seluruh harta bendanya dan dimiskinkan.

Sementara Bupati LSM LIRA kabupaten Probolinggo Samsuddin menjelaskan, Hasan Aminuddin dipilih sebagai Bupati kabupaten Probolinggo untuk periode 2003-2008 kemudian terpilih lagi 2008-2013.

Kemudian jabatan Bupati Probolinggo di teruskan Puput Tantriana Sari selama dua periode,jadi pasangan suami istri ini memimpin Kabupaten Probolinggoro selama lebih kurang 18 tahun jelas Samsuddin.

Selama 18 tahun memimpin kabupaten Probolinggo Samsuddin menambahkan,”
Pasangan suami istri ini tidak memberikan kontribusi yang sangat berarti dan gagal memajukan perekonomian masyarakat kabupaten Probolinggo.

“Kabupaten Probolinggo awalnya menduduki peringkat ke sekian,setelah dipimpin Puput tantriana sari dan Hasan Aminuddin kabupaten probolinggo mengalami kemerosotan dibidang kesejahteraan dan perekonomiannya, bahkan menduduki kabupaten termiskin nomer 4 se-Jawa timur,” ungkap Samsuddin.

Samsuddin menambahkan”kami sebagai pegiat anti korupsi di Jawa Timur dan elemen masyarakat, LSM Lira menuntut hukuman seberat beratnya bagi pasangan suami istri tersebut Puput tantriana sari dan hasan Aminuddin, termasuk hukuman mati dan di miskinkan,” Pungkasnya. (Pur/Adl)