Polres Kepulauan Seribu Bekuk Pengedar Sabu 5 Kilogram

Jakarta, Nusantarapos – Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap pria pengedar narkotika berinisial BP dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“11 Januari 2022 tim menuju tempat tinggal tersangka. Didapatkan narkotika jenis sabu namun pada saat penangkapan tersangka tidak ada di tempat, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Lalu polisi bergerak memburu BP di Tangerang hingga ke Tasikmalaya, namun tersangka tidak ditemukan karena selalu berpindah-pindah.

“20 Januari ditangkap di kampung sawah, Pandeglang, Banten penyidik berhasil menemukan tersangka BP tanpa perlawanan. Setelahnya dilakukan pemeriksaan ybs mengakui barang bukti tersebut, ” papar Zulpan.

5 kilogram sabu itu, lanjut Zulpan, dikemas dalam 8 bungkus plastik warna hitam, dimana diberi kode A, B, C. Setiap kode memiliki berat yang berbeda dan diduga akan dipecah menjadi ukuran kecil untuk diedarkan.

Tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6-20 tahun penjara. (Arie)