TRENGGALEK – Alwi Burhanuddin Ketua Komisi I DPRD Trenggalek akan menangkap sinyal permasalahan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (Pilkades PAW). Permasalahan tersebut sempat terjadi di Desa Salamrejo beberapa bulan lalu.
Dalam pelaksanaanya, sempat terjadi permasalahan yang mengakibatkan penundaan Pilkades PAW yakni pada peraturan daerah (Perda) yang informasinya masih sebatas pelaksanaan Pilkades umum dan belum ada penambahan aturan untuk PAW.
“Memang informasinya belum ada Perda untuk pelaksanaan Pilkades PAW,” kata Alwi Burhanuddin usai rapat kerja bersama Dinas PMD, Rabu (26/1/2022).
Alwi juga menjelaskan, pihaknya akan mempelajari dahulu permasalahan tersebut. Apakah memang belum ada atau ada persoalan lainnya. Namun jika memang belum ada Komisi I akan menangkap itu untuk diusulkan perubahan Perda.
Karena asalnya Perda itu bisa diusulkan oleh Bupati, DPRD dan sesuai perintah undang-undang. Bahkan jika DPRD ingin bisa diusulkan melalui anggota DPRD, komisi, gabungan komisi dan Bapemperda.
“Kekosongan itu siapa yang nangkap tergantung nantinya, namun tentunya jika diajukan akan berproses pada tahun 2023,” jelas Alwi.
Diimbuhkan Alwi, hal itu akan segera didalami, untuk melihat ada kekosongan aturan pada apa. Jika sesuai informasi yang belum ada aturan Pilkades PAW hanya pada Perda dan pada Perbup sudah ada. Maka dalam proses pembahasan hanya akan dilakukan perubahan Perda.
Memang harus segera ditangkap permasalahan ini, mengingat Perda akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades PAW jika terjadi lagi di Trenggalek. Tanpa ada landasan dan dasar memang akan juga bermasalah dalam hasil prosesnya.
“Saya pelajari dulu ya, nanti saya kabari tentang persoalan ini jika sudah dibahas kembali,” ungkap Alwi kepada awak media. (Rudi)