Polres Tangsel Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Jakarta, Nusantarapos – Anak perempuan dibawah umur berinisial AR (15) menjadi korban persetubuhan dari seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial berinisial TDT (19).

Dari perkenalan itu, TDT berusaha merayu korban dan meminta dikirimkan foto vulgar korban melalui handphone.

“Tersangka menggunakan cara modus bujuk rayu, karena merasa tertarik. Ada nafsu melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Setelah itu, mereka melakukan pertemuan di apartemen Green Lake Ciputat sebanyak tiga kali dan melakukan hubungan intim.

“Mereka menyatakan pacaran, sepakat pertemuan beberapa kali walaupun dalam pertemuan itu ada kegiatan persetubuhan dan uang Rp 50 ribu sebagai bagian iming-iming tersangka, ” jelas Zulpan.

Sampai akhirnya, korban mau memutuskan hubungan dengan tersangka, namun tersangka tidak terima.

“Korban menyatakan memutuskan hubungannya kepada tersangka. Ini tersangka tidak terima kemudian meminta kepada korban semua yang dia berikan. Total dia habis uang Rp 1,5 juta,” bebernya.

Tersangka kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto vulgar korban. Merasa panik, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada guru di sekolahnya.

“Korban menceritakan pada 24 Januari kepada guru di sekolah dan guru memanggil orang tua korban, ” ungkap Zulpan.

Orang tua korban lalu melapor ke Polres Tangerang Selatan. Kini korban telah divisum dan tersangka sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, dia terancam kurungan minimal 5 tahun penjara. (Arie)