Banten, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seiring beredar informasi mengenai adanya Ketua Markas Daerah Pemuda Panca Marga (Mada PPM) Provinsi Banten versi PPM Samsudin Siregar (Samsir) membuat H. Wawan FR Rachmatoellah selaku Ketua Mada PPM Banten angkat bicara.
“Saat ini Samsudin Siregar sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PP PPM, karena sudah dilengserkan pada agenda Munaslub yang digelar di Hotel Sunlake Jakarta bulan lalu,” ujar Wawan saat menggelar konferensi pers di Serang, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Wawan mengatakan perlu disampaikan kepada publik bahwa saat ini PPM Provinsi Banten masih di bawah komando saya sendiri. Apalagi saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPM yang dihadiri oleh 33 Provinsi, dinyatakan bahwa saudara Samsudin Siregar waktu itu sebagai Ketua Umum dan diundang kemudian tidak datang ke agenda tersebut telah direkomendasikan agar diberhentikan secara konstitusional.
H. Wawan juga mengaku bahwa hal tersebut sudah menjadi pertimbangan peserta forum pada saat itu. Karena Syamsudin Siregar telah melanggar Konstitusi dan Etika Organisasi.
“Pertama, kesalahan beliau yang sangat inkonstitusional yakni memberhentikan Ketua Deparnas Alm. H. Lulung Lunggana dan Sekretaris Deparnas beserta jajarannya. Sementara, Deparnas merupakan suatu lembaga yang tidak bisa begitu saja diberhentikan. Kemudian memberhentikan Sekretaris Jendral PPM yakni saudara Karyadi dimana suadara Karyadi adalah Formatur hasil Munas”. ujarnya
Selain itu, Wawan mengungkapkan bahwa dirinya mewakili Markas Daerah PPM Banten menyatakan bahwa pihaknya tidak memihak kepada pihak manapun, dan hadirnya PPM versi Samsudin Siregar sudah keluar dari kerangka Organisasi.
Saat ini, PPM Provinsi Banten yang dikomandoi oleh H. Wawan FR Rachmatoellah tidak memihak kemanapun, karena bertetapan hati taat kepada AD/ART organisasi.”Sehingga, keberadaan PPM Banten versi Samsudin Siregar tidak sedikitipun mempengaruhi solidaritas seluruh pengurus PPM baik itu PPM Kabupaten/Kota maupun ranting yang dibawah naungan PPM Banten. Karena pada Rakernas kemarin PPM Banten mengikuti mekanisme aturan Organisasi,” katanya.
Wawan juga menegaskan bahwa Ketua Umum baru yakni saudara Andi Wijaya Ghalib sedang mengurus perubahan SK Kemenkumham.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Ketua Umum baru saudara Andi dan kawan-kawan bisa menyelesaikan SK Kemenkumham yang baru” pungkasnya.