Jakarta, Nusantarapos – Polisi menetapkan RR (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan sebagai tersangka pencabulan anak perempuan dibawah umur (7).
Kejadian tak senonoh itu terjadi pada 25 Februari 2022 di perumahan Adipati Residence Sudimara Ciputat, Tangerang Selatan.
“Korbannya anak perempuan usia 7 tahun. Ada saksi perempuan 43 tahun, ” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro, Jumat (4/3/2022).
Dia menuturkan, saat itu korban sedang bermain pasir di area perumahan. Lalu tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam.
“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam dan memberikan minuman keras yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku melakukan kegiatan yang tidak pantas dan dikategorikan pencabulan, ” jelas Zulpan.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain potongan pakaian, celana dalam, serta hasil visum.
Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, Zulpan berharap para orang tua lebih memperketat pengawasan kepada anak.
“Kami berharap kepada orang tua, guru dan stakeholder terkait untuk memberikan pengawasan anak dibawah umur agar tidak terjadi lagi, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Arie)