Banyuwangi, NusantaraPos – Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten, Kota merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Setelah Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah, maka wajib disebarluaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehubungan telah penetapan Perda baru tersebut, perlu dilakukan sosialisasi di Kabupaten Banyuwangi agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi yang terkandung di dalam Peraturan Daerah tersebut.
Seperti yang dilaksanakan saat ini, sosialisasi peraturan daerah (PERDA) yang bertempat di Pendopo Kecamatan RogoJampi, Kabupaten Banyuwangi pada Senin (23/5/2022). Dalam kesempatan itu Camat RogoJampi mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah berjalan sukses.
“Dilaksanakannya sosialisasi peraturan daerah yang juga dihadiri oleh bapak ibu anggota DPRD dapil 2, H. Wagianto, mariwatul kamila, dan anita rani, terkait perda no 3 tahun 2020 tentang perda pemberian insentif penanaman modal di banyuwangi, dan Alhamdulillah semua berjalan dengan sukses, ” ujarnya. (hns)