JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau pada Sabtu (4/5).
Hal ini menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN. Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin.
Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan”, pungkas Adin.
Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, ujar Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.
“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut”, terang Adin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.