DESA  

Diduga Langgar UU RI, Oknum Perangkat Desa Sepanyul Jombang Rangkap Jabat Partai Politik

Jombang, Nusantarapos.co.id – Oknum Perangkat Desa Sepanyul Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dugaan itu muncul lantaran foto oknum Perangkat Desa tersebut bersama Ketua DPD Golkar Kabupaten Jombang terpampang di sebuah Banner di beberapa tempat.

Tampak terlihat Banner Foto Ketua DPD Golkar Kabupaten Jombang Drs. H. Andik Basuki Rahmat dan oknum Perangkat Desa berinisial HS, disitu oknum tersebut tertuliskan menjabat sebagai Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Gudo Jombang.

“Setahu saya pak HS itu sebagai Kepala Dusun, mungkin mau jadi caleg makannya pasang gambar besar,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (11/7/22).

Tertuang didalam UU Republik Indonesia No. 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 51, yaitu bahwa Perangkat Desa dilarang : (g) Menjadi pengurus Partai Politik, dijabarkan pula dalam Pasal 52 (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Terpisah, Kepala Desa Sepanyul Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Dedy Anugrah Dwi P.S, saat dikonfimasi melalui pesan Whatsapp juga belum menjawab terkait hal tersebut.

“Maaf pak hari ini saya repot,” jelasnya.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Jombang Drs. H. Andik Basuki Rahmat hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait Foto Banner tersebut. (Udn)