Jakarta, Nusantarapos – Salah satu olahragawan Tanah Air Gianluigi Imo mengapresiasi langkah Polri mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10) malam. “Menjadi bahan evaluasi untuk pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan di acara besar baik di pagelaran seni maupun olahraga seperti pertandingan sepakbola,” ujar Imo kepada wartawan, Selasa (11/10).
Penjaga gawang klub Basbin FC itu menyayangkan pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam mengurai massa dari para suporter Aremania yang berhamburan ke lapangan sehingga kerusuhan pun tak terelakan. Polri pun melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke lapangan maupun ke arah tribun. “Terjadi kesalahan dalam sistem pengamanan. Seharusnya, penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan di pertandingan sepakbola. FIFA pun sudah melarang beberapa tahun ke belakang. Ini yang harus diperhatikan,” katanya.
Di samping perbaikan dalam internal Polri, Imo mendesak kepolisian mencari dalang atau provokator dalam peristiwa yang menewaskan lebih dari 120 orang itu. Menurutnya, ulah oknum suporter banyak melakukan pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar. “Tentunya harus ada yang bertanggungjawab mulai dari kepolisian, penyelenggara, dan provokator-provokator yang menyusup sebagai suporter. Mereka melakukan anarkis dengan berusaha menyerang pemain dan merusak fasilitas stadion,” ujar kiper jurnalis terbaik 2012 itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. “Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (08/10).
Peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dari hasil investigasi Polri, ditemukan juga 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. “Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ujar Dedi.(Tile)