DAERAH  

Sayang, Seputaran Hutan Teleng Ria Pacitan Beberapa Pohon Ditebang Diduga Belum Ijin LH

Bekas Penebangan Pohon di Seputaran Tempat Wisata Teleng Ria Pacitan (Foto:Joko)

PACITAN,NUSANTARAPOS, Hutan wisata yang ada di Teleng Ria yang sekarang dikelola oleh PT. El-Jhon beberapa waktu yang lalu dari hasil temuan wartawan nusantarapos.co.id ada beberapa pohon akasia yang telah ditebang dan diduga belum kantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan dan Dinas PUPR.

Padahal menurut aturan, untuk penebangan pohon hutan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Sedangkan pada UU P3H sendiri terdapat aturan yang lebih khusus  mengenai penebangan hutan secara liar dimana terdapat detail hukum-hukuman yang akan diberikan jika terbukti melakukan penebangan hutan secara liar dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H.

Saat dihubungi media, Senin (29/5/23) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah ditanya tentang ijin penebangan harus melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dahulu, ia menjawab melalui massangernya, “Tmn kami ada yg cek dan ke lokasi dan koordin ke BKD bid aset.”

Namun saat ditanya hasilnya koordinasi yang dilakukan pihak LH dan surat ijin penebangan dari LH, hingga saat berita ditayangkan belum memberikan jawaban.

Padahal jika mengacu pada Undang-Undang, melakukan penebangan pohon di hutan baik itu hutan wisata tanpa ijin ada beberapa kriteria diantaranya :

  1. Jika dilakukan secara perorangan maka akan dikenakan ancaman penjara serta denda sesingkat-singkatnya 3 (tiga) tahun dan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah dan sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)
  2. Jika dilakukan oleh korporasi maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 8 (delapan) tahun dan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) tahun penjara serta denda sedikitnya Rp. 20.000.000.000 (Dua puluh miliar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah).

Untuk kriteria pohon yang boleh ditebang pun ada beberapa kriteria diantaranya:

  1. Keseimbangan Batang Pohon

Sebelum menebang pohon, pastikan keseimbangan batang yang terlihat dipermukaan berdiri tegak atau miring kurang lebih 30 derajat untuk mencegah tumbang akibat  cuaca.

  1. Distribusi Pohon

Distribusi tajuk atau keseluruhan pohon apabila distribusi tajuk berlaku ke segala arah, maka pohon tersebut layak untuk di tebang.

  1. Kerusakan Batang Pohon

Apabila pada saat pemeriksaan terdapat kerusakan batang pohon diakibatkan oleh penyakitm maka sudah sepantasnya ditebang

  1. Kerusakan Akar

Bagian ini tampak sangat kontras pada sisi bagian bawah pohon yakni akar yang sudah terangkat dari pohon seta ketersediaan zona akar tersebut untuk berkembang

  1. Terdampak Fasilitas Umum

Apabila akar pohon tersebut terkena fasilitas umum, maka layak ditebang karena berpengaruh terhadap kerusakan batang pohon. (JOKO)