DAERAH  

Ijin Penebangan Kayu di Wisata Teleng Ria Ternyata Hanya Dari BPKAD Pacitan

Bekas Penebangan Pohon di Seputaran Tempat Wisata Teleng Ria Pacitan (Foto:Joko)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Penebangan beberapa jumlah pohon yang ada di lokasi wisata Pantai Teleng Ria Pacitan, sudah mengantongi ijin. Namun, ijin tersebut bukan dari Lingkungan hidup tetapi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pacitan.

Hal ini dibenarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (30/5/23) bahwa penebang tersebut sudah diberi ijin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pacitan.

Lebih lanjut Cicik juga menjelaskan pohon yang ditebang tersebut kondisinya ada yang miring dan membahayakan. “Kondisi pohon ada yg miring dan membahayakan, ada yg akarnya sudah merusak aspal dsb.  Kami sudah sampaikan utk adanya penggantian tanaman baru,” jelasnya.

Ia menilai bahwa karena penebang tersebut terkait aset maka pengajuan ijinnya hanya melalui badan aset saja. Padahal dalam UU Lingkungan hidup sudah diatur bahwa untuk pengajuan ijin penebangan hutan wisata melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Tata ruang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup inipun tak menampik bahwa penebangan beberapa pohon yang ada di Telang Ria yang merupakan kawasan wisata tersebut baru diketahui setelah mendapatkan informasi.

Tim Dinas Lingkungan Hidup akhirnya melakukan pengecekan dan penelusuran kronologisnya, ternyata pihak penebang bersuratnya hanya ke BPKAD dan untuk hasil tebang kayunya, Cicik mengatakan sudah masuk ke Kas daerah. (JOKO)