PACITAN, NUSANTARAPOS,-Proyek Pemda Yang Melibatkan Galian C yang diduga illegal di Kab. Pacitan Berpotensi memunculkan kasus hukum. Hal itu ditengarahi adanya pekerjaan yang digambar dan dihitung nilai nominalnya oleh konsultan proyek kerjasama dengan OPD, pada item ini dibiayai oleh APBD termasuk pekerjaan dari Pokir Dewan.
Seperti galian C yang digunakan selama ini untuk proyek Pemda diduga sebagian belum ada ijin berakibat penarikan pajak tiap kubiknya tidak mudah dilakukan sehingga negara dirugikan. Anehnya masih belum dianggap kesalahan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tanggung jawab pemborong.
Namun untuk menghindari yang illegal diluar kota mungkin saja masih banyak galian C berijin untuk pekerjaan Pemda Pacitan kalau mau sehingga konsultan bisa menghitungnya. Tinggal fungsi dan peran PPK serta Kuasa Pengguna Anggaran mau menyikapi apa tidak soal legal tidaknya dan asal usul galian C hingga menjelaskan kepada masyarakat. Karena itu perlu adanya evaluasi kinerja ASN karena di gaji negara sampai mati agar bekerja sungguh-sungguh.
Juga Satpol PP sebagai pengawal Perda bisa menjelaskan secara tegas soal perijinan galian C tidak serta merta dilimpahkan urusan propinsi dan kalau perlu dibentuk UPT Satpoll PP propinsi di pacitan, tapi keterlibatan daerah sangat kuat terkait tata ruang dan persetujuan masyarakat sekitar juga menentukan keluarnya ijin. Kalau memang Perdanya tidak ada tentunya bisa diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Melihat kondisi seperti itu, nusantarapos meminta tanggapan Bacaleg dari NasDem Pacitan Melida Akta atau lebih akrab disapa Mbak Mel sebagai berikut,”Setiap proyek atau pekerjaan yang merugikan negara ada perlu diperiksa karena ‘patut diduga’ terjadi praktik korupsi. ”
“Kasus seperti ini biasanya terjadi karena fungsi pengawasan yang tidak berjalan optimal.” jelasnya.
Selain itu juga diungkapkan “Ini salah satu faktor penghambat jalannya pembangunan. Sebagai bacaleg wakil rakyat didaerah, tugas ini menjadi komitmen saya dan partai NasDem untuk mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan. Karena bagi saya pribadi Kab. Pacitan itu sedang mengalami stagnasi yang dimana artinya pacitan 5 tahun lalu dan sekarang hampir tidak ada bedanya . Pacitan butuh perubahan spektakuler dan berinovasi ke arah yang lebih baik lagi.”
Cepat atau lambat soal pajak galian C bisa muncul kasus hukumnya, lebih lanjut menurut sumber informasi yang bisa dipercaya, sudah ada OPD yang berani apabila nanti ada pekerjaan pembangunan di Dinasnya ditemukan barang illegal yang digunakan akan di tolak, ini perkembangan yang sangat menarik tentunya harus mendapat apresiasi dari Bupati dan Ketua Dewan sebelum pekerjaan selesai atas keberaniannya. ( MJ /JK )