Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Hotel Novotel, Tangerang, 30-31 Agustus 2023, dinilai telah berjalan sukses. Kalaupun ada permasalahan, itu sebagai sesuatu yang wajar dalam berorganisasi.
“Meski ada masalah, karena kongres sudah usai, maka kita eliminir sehingga suasana yang mungkin tadinya bertensi tinggi, bisa sejuk kembali,” kata Agung Iriantoro, Kepala Bidang Perlindungan Anggota PP-INI periode 2019-2022, dalam keterangannya di depan awak media, di bilangan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Alhamdulillah, kata Agung, Kongres XXIV sudah dilaksanakan dan terpilih Ketua Umum PP INI yang baru, Tri Firdaus Akbarsyah. Mari kita sama-sama menjaga marwah dan martabatnya.
“Pengurus yang baru akan terbuka untuk menampung aspirasi dan keluhan dari seluruh anggota terkait mungkin hal-hal yang dirasa belum pas. Kami juga akan merangkul semua pihak sehingga organisasi ini akan tetap utuh,” lanjut Agung lagi.
Dirinya meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan masalah. Sebab, berbeda persepsi itu hal yang wajar. Kita kembali guyub sehingga pelayanan kepada anggota nantinya akan semakin maksimal.
Terkait adanya anggota INI yang tidak bisa memilih, Ketua Bidang Organisasi PP INI (2019-2022) Taufik menjelaskan, bahwa sejak awal sudah dihimbau kepada anggota untuk mendaftar minimal di dua akun. Ini untuk mengantisipasi apabila satu aku bermasalah, maka bisa digunakan akun yang lain. Lebih bagus lagi kalau mendaftar ke-4 akun yang digunakan saat pemilihan.
“Tapi mungkin karena ini baru pertama kali, banyak anggota bingung. Hal tersebut tentu menjadi bahan evaluasi untuk kedepan bisa diperbaiki,” jelasnya.
Terkait adanya klaim belasan ribu adalah pendukung salah satu bakal calon ketua umum (Bacaketum), dengan santai Taufik berujar,Mana buktinya? Kalau benar pendukungnya banyak, ya ikut dong harusnya.
“Bagaimana mungkin bisa mengklaim banyak dukungan, sementara tidak ikut kongres,” terangnya.
Dijelaskan, jumlah pemilih di Kongres XXIV ini meningkat dibanding Kongres XXIII INI di Makassar, Sulawesi Selatan, 2019 silam.
Lebih jauh Agung menjelaskan, PP INI telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI, pada 24 Agustus 2023, terkait rencana penyelenggaraan Kongres XXIV di Tangerang.”Jadi, tidak ada hal-hal yang bersifat administrasi yang kita langgar,” imbuhnya.
Ditambahkan, hasil Kongres di Tangerang akan segera dilaporkan ke Kemenkumham.”Sekarang saatnya kita bergandengan tangan kembali, menghargai kongres yang sudah dilaksanakan dan selanjutnya melaksanakan hasil-hasil kongres,” pungkasnya.