Kota Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya, mengalokasikan dana pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK Negeri, anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit, plus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bertujuan agar masyarakat tak lagi dibebani biaya, ataupun pungutan disekolah.
Namun itu semua hanyalah isapan jempol saja, faktanya masih ada di sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih macam-macam.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 15 Kota Tangerang Banten, yang diduga telah melakukan pungutan pada siswa yang diharuskan membeli buku paket sebesar 200.000,- untuk buku paket dua mata pelajaran.
Cara yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa membeli buku tersebut diluar area sekolah, yang diarahkan oleh Wakasek Bidang Humas Mutia dan Asep (Red-guru) ke lokasi rumah yang beralamat di Jl. Makmur 13 Blok A8 No.8, RT.005/RW.002, Gebang Raya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten 15132.
Menurut keterangan siswanya (Red) bersama orang tuanya mengatakan “iya waktu itu kita semua disuruh kolektif uang 25.000,- membeli kipas angin buat dipasang diruang kelas kita, karena yang lama kipasnya diambil dan dipindahkan ke ruang lain.
“Dan waktu itu kita semua, disuruh sama guru kelas disuruh beli buku paket dua, untuk mata pelajaran matematika dan agama sebesar 200.000,- kita semua diarahkan kelokasi rumah yang jual buku paketnya,” ucapnya (26/2/2024).
Sementara Mutia Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang, saat diwawancarai beberapa media disekolah mengatakan “kami tidak membenarkan, dan kami sudah mengintruksikan untuk tidak membeli buku disekolah. Karena buku sudah ada diperpustakaan, jadi sekolah tidak menjual buku,”ucapnya (1/3/2024).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.
Permendikbud 75 Tahun 2016
Pasal 12 huruf A Dan B
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.