Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah Ketua Umum Tri Firdaus Akbarsyah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The German Federal Chamber of Notaries dan juga Universitas YARSI.
Tak hanya penandatanganan MoU, kedua pihak bersama Universitas YARSI juga menyelenggarakan focus group discussion.
Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel mengatakan poin pertama dari MoU adalah agar kedua belah pihak bisa saling terinformasi dengan apa yang terjadi di dunia kenotariatan.
“Kedua belah pihak juga bisa menyelenggarakan pertemuan pertemuan, konferensi, seminar, juga bisa saling memberitahukan isu-isu terkini yang dihadapi di bidang kenotariatan,” ucap Ina di Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Menurut dia, perkembangan di bidang kenotariatan di jerman cukup maju mengikuti perkembangan digitalisasi.
“Tantangan yang paling terdepan adalah digitalisasi. Dan Jerman itu sudah terdepan di bidang digitalisasi,” kata dia.
Dia memerinci, pada 1980 sudah banyak IT yang digunakan di Jerman untuk membantu notaris bekerja.
Lalu, pada 2007 sebagian besar dokumen sudah berbentuk elektronik, 2022 warkah-warkah notaris atau arsip-arsip notaris sudah disimpan dalam bentuk elektronik.
Tak hanya itu, sudah dimungkinkan adanya menggunakan video conference untuk wilayah perseroan terbatas jadi sesuai UU perseroan terbatas, yang sama dengan Indonesia.
“Dan juga penggunaan AI lainnya. Selain AI, tantangan digitalisasi lainnya adalah agar notaris tetap menjadi pejabat publik. Artinya, juga mendukung program program pemerintah seperti pencegahan TPPU, money laundry,” jelas Ina.
Sementara itu, Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan saat ini digitalisasi turut memudahkan pekerjaan para notaris.
Meski begitu, penggunaan digital oleh notaris di Indonesia masih harus diperhatikan karena dikhawatirkan melanggar UU Jabatan Notaris.
Salah satunya, dalam ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). Dalam Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib:
1. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
2. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
“Yang mengganjal bagi notaris bahwa dalam melaksanakan jabatan itu tidak boleh lari dari UUJN, dengan adanya UUJN itu menjadi payung kami dalam menjalankan jabatan,” ucap Tri.
Aturan itu berbeda dengan di Jerman yang mana jabatan notaris dimudahkan oleh digital.
“Di sinilah dengan adanya MOU ini kami saling belajar, menanyakan kepada Jerman pengalaman-pengalaman mereka dalam pelaksanaannya dengan digital karena sistem hukum kita sama dengan mereka,” tuturnya.
Selain melakukan MoU dan FDG, pada Selasa (30/4) besok, akan ada seminar internasional dengan tema “Peran Ikatan Notaris Indonesia Yang Visioner Untuk Mempersiapkan Notaris Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Memperkuat Keberadaan Notaris Civil Law”.