Proses Konstatering di Lahan Jagorawi Golf & Country Club, Diwarnai Aksi Dorong

Gunung Putri, Nusantarapos.co.id – Setelah beberapa kali menjalankan konstatering, akhirnya pengadilan Negeri (PN) Cibinong bersama BPN kabupaten Bogor berhasil menjalankan penetapan pengadilan di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan ini, dilakukan karena pihak pemohon PT Grandpuri Permai, memenangkan keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.

Pada pelaksanaan konstatering ini sempat diwarnai aksi dorong-mendorong antara petugas PN Cibinong dengan pihak PT Taman Olahraga Jagorawi. Kericuhan itu berawal saat petugas PN Cibinong dan BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pematokan di lahan yang sudah ploting, namun pihak termohon protes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.

Tidak sampai disitu, kondisi mulai tidak kondusif karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan. Akibatnya, terjadi aksi dorong-dorongan dan didapati satu orang sebagai provokasi diamankan petugas gabungan.

“Kami melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ujar Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono kepada wartawan di lokasi.

Eko menambahkan, kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah. “Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain, tapi pemohon menolak. Intinya yang bersangkutan sudah tahu ada kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Makanya pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya ditolak oleh yang bersangkutan.

Sekarang, kata Eko, pemohon mengajukan dilingkup Jagorawi seluas 4.500 meter sesuai bunyi amar putusan.

“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan dan sudah ditegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Makanya, kami lakukan sesuai langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” terangnya.

Di Tempat yang sama, owner PT. GRANDPURI PERMAI Mr Takeshi Abe menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan negeri Cibinong. ” Saya menyambut baik apa yang telah dilakukan pihak pengadilan negeri Cibinong dalam kegiatan konstatering hari ini, dan selanjutnya diharapkan berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,”ujarnya kepada wartawan.

Sementara Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai, Wisman Goklas Siagian selaku pemohon mengaku, konstatering ini pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang berada di kawasan Jagorawi Golf.

“Nah, ini kan semua kawasan Jagorawi Golf, kami mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya. Sehingga, pada saat hari eksekusi nanti tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin ketika ditemui wartawan menjelaskan, akibat proses konstatering lahan di kawasan Jagorawi Golf & Country Club, Jalan Raya Karangan, Gunung Putri, Bogor diwarnai kericuhan, Selasa (16/7/2024). Satu orang dari kubu termohon ditangkap anggota gabungan TNI Polri.

“Pengamanan proses konstatering lahan ini terkait putusan pengadilan, ada sekitar 150 petugas gabungan yang dikerahkan,” ungkap AKP Didin Komarudin.

AKP Didin menjelaskan, proses konstatering lahan sempat diwarnai kericuhan dari kubu termohon karena sempat menghalangi petugas yang akan masuk ke area.

“Untuk proses pengecekan tadi secara umum kondusif, cuma ada sedikit dorong-dorongan biasa karena menyampaikan pendapat dan itu sih tidak sampai ada pemukulan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ada satu orang yang diduga provokator aksi saat eksekusi lahan ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polres Bogor.