Status Pulau Trenggalek di Klaim Pemkab Tulungagung, Komisi I Panggil OPD Terkait

Rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama OPD terkait klaim pulau yang dilakukan Pemkab Tulungagung

NUSANTARAPOS,TRENGGALEK, – Pulau yang berada di wilayah pesisir Trenggalek, tepat bersebelahan dengan Tulungagung menjadi polemik.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersama OPD terkait melakukan rapat kerja guna mempertahankan klaim wilayahnya.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, klaim sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun. Sebelumnya status Pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek. Akan tetapi perda RT RW milik Trenggalek masih belum turun.

“Pulau tersebut meski status milik Trenggalek namun belum ada sertifikasi,” kata Alwi usai raker bersama OPD terkait. Sabtu (3/8/24).

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, sambung Alwi, status pulau tersebut sebelumnya merupakan milik Trenggalek, bahkan jarak Kabupaten Trenggalek dengan pulau tersebut lebih dekat daripada Tulungagung.

Status tersebut telah di ajukan Pemkab Tulungagung saat dalam proses perubahan RTRW. Dimana pada perubahan RTRW tersebut milik Pemkab Tulungagung sudah selesai dilaksanakan.

“RTRW untuk Tulungagung sudah selesai, namun untuk Trenggalek hingga saat ini masih belum turun,” jelasnya.

Kronologi awalnya, lanjut Alwi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengajukan lebih dulu, maka untuk selanjutnya progres pengambilalihan kembali akan di lakukan dengan menyiapkan beberapa bukti.

“Ini sudah ada progres, karena klaim pulau itu tidak hanya satu. Atas kejadian itu, kami meminta bidang aset untuk maksimal dalam pengelolaan manajemen,” terangnya

Alwi menambahkan, Pulau milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek di wilayah Kecamatan Watulimo di klaim Kabupaten Tulungagung tidak hanya satu. Pulau yang di klaim oleh Kabupaten tetangga itu telah dimasukkan ke Kementerian.

“Saat ini setda tengah berjuang mempertahankan pulau yang ada di watulimo yang di klaim oleh pemkab Tulungagung,” tandasnya.