HUKUM  

Sebuah Klinik Kecantikan Digugat ke Pengadilan Atas Dugaan Malpraktik

Ilustrasi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Niat hati ingin mempercantik diri seorang wanita bernama Santi Dewi justru malah menjadi korban dugaan malpraktek di sebuah klinik kecantikan CS yang berlokasi di wisma KEIAI Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Atas kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian dengan mengalami luka di sekitar wajahnya, sehingga korban pun menunjuk Risma Situmorang & Partner menjadi kuasa hukumnya dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor : 585/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santi Dewi merupakan Penggugat, sedangkan Tergugat I adalah Hartono Kartawijaya, Sp. BP-RE, Tergugat II Clinique Suisse dan Tergugat III Debby alias Ayin. Diketahui jika Tergugat I merupakan seorang dokter yang berpraktik di Clinique Suisse, dan Clinique Suisse merupakan tempat kejadian korban mengalami dugaan malpraktik sedangkan Tergugat III adalah seorang marketing di klinik tersebut.

Adapun sidang pertama telah dimulai pada Selasa (8/10/2024) namun para Tergugat tidak hadir, dan sidang berikutnya di tanggal 15 Oktober 2024 dalam tahap mediasi.

Risma Situmorang selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan sebelum kami mengajujan gugatan perbuatan melawan hukum, kami telah mengadakan pertemuan dengan Tergugat I pada tanggal 4 Juli 2024 di kantor hukum kami, dan pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat I dalam memberikan keterangan/klarifikasi kepada kami selaku kuasa hukum Penggugat mengenai adanya kesalahan dan kelalaian dalam tindakan medis operasi bedah plastik yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat di Tergugat II pada tanggal 5 April 2024 serta asuhan perawatan medis pasca operasi oleh Tergugat I terhadap Penggugat di Tergugat II.

“Dalam pertemuan tersebut sekaligus untuk mencari alternatif penyelesaian perselisihan medis dan kesehatan di luar pengadilan antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” katanya.

Lanjut Risma, karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk menyelesaikan perselisihan medis dan kesehatan di luar pengadilan dalam pertemuan tanggal 4 Juli 2024 tersebut, sehingga kami pun mengirimkan surat somasi/peringatan I No.88/RM&P.VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang diterima tanggal 14 Juni 2024, namun baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak menghiraukan dan tidak menanggapi sama sekali surat somasi/peringatan tersebut hingga berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat somasi. Sedangkan untuk Tergugat III, Penggugat juga telah melakukan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaiannya sebagai marketing Tergugat II yang menghubungkan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, namun Tergugat III pun tidak menghiraukannya.

Karena tak ada tanggapan atas surat somasi pertama, maka kami pun kembali mengirimkan surat somasi terakhir dengan No.95/RM&P.VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang diterima tanggal 24 Juni 2024, dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya baru menanggapi surat somasi terakhir tersebut melalui surat No.Ref:38/Aksioma/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 perihal: Tanggapan Atas surat Nomor:88/RM&P.VI/2024 dan Surat Nomor:95/RM&P.VI/2024, namun dalam surat balasan dari kuasa hukum Tergugat II tersebut tidak memberikan solusi ataupun penjelasan mengenai kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat kesalahan dan kelalaian Tergugat I di Tergugat II pada tanggal 5 April 2024.

“Sebagai upaya Penggugat untuk mendapatkan keadilan secara prosedural maupun keadilan subtantif atas kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengajujan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ucapnya.

Atas hal tersebut, sebagai upaya cover both side tim media pun coba mendatangi Clinique Suisse sebagai tempat terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum pada Kamis (17/10/2024) sore. Saat tim media mendatangi klinik yang berada di lantai 6 Wisma KEIAI Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat ditemui oleh dua wanita yang sedang duduk di meja resepsionis.

Salah satu wanita mengatakan jika gugatan yang sedang berlangsung sudah ditangani oleh kuasa hukum klinik, namun saat kami ingin mengetahui siapa kuasa hukumnya dengan harapan bisa meminta tanggapan klarifikasi dia tidak memberitahunya. Sampai datanglah seorang pria bernama Hari dimana dia sempat kaget dengan kedatangan kami karena menurut informasi dari bawah yang datang adalah orang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal kami sudah mengatakan media yang biasa meliput persidangan di sana, dan kami pun sempat adu argumen. Namun saat kami ingin meminta klarifikasi perihal adanya gugatan ini, Hari tidak bersedia memberikan jawabannya karena dirinya hanyalah seorang karyawan dan dia pun melontarkan perkataan harusnya klarifikasi itu diarahkan ke dokter yang melakukan operasi itu.

Di kesempatan yang sama Hari meminta kami untuk meninggalkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga kami pun meninggal dua nomor di meja resepsinonis tersebut. Namun sudah lebih dari 1 x 24 jam tidak ada pihak Clinique Suisse yang menghubungi kami, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari para Tergugat.