Ada Lagi Laporan Keluhan Masyarakat atas Pelayanan Air PAM JAYA: DPRD dan Pj Gubernur Teguh Perlu Bersikap!

Penulis: Sugiyanto aktivis senior Jakarta

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Laporan kembali datang dari masyarakat mengenai layanan air dari PAM JAYA. Kali ini, keluhan berasal dari sekitar 100 rumah di Asrama Distrik Navigasi, Jl. Enggano No.10 RT. 006/016, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kebetulan, salah satu warga yang melapor adalah keponakan saya sendiri, Irma. Ia mengadukan masalah ini melalui telepon ke contact center PAM JAYA di nomor (1500223), mengeluhkan pasokan air yang sering mati. Tanpa sengaja, saya mendengarnya. Selain itu, warga lain juga telah melaporkan masalah serupa. Menurut Pak RT Eko, ada sekitar 50-70 rumah yang mengalami air yang sering mati. Bagaimana ini, PAM JAYA?!

Keluhan serupa juga datang dari Ujang Sutisna, teman saya. Pada bulan Oktober 2024, Ujang menerima tagihan air sebesar Rp. 1.522.112, jauh lebih tinggi dari biasanya, yang hanya sekitar Rp. 800.000. Pihak PAM JAYA meminta Ujang untuk membayar tagihan tersebut terlebih dahulu, dengan janji bahwa kelebihan akan diperhitungkan pada bulan November jika ada kelebihan pembayaran.

Namun, petugas PAM JAYA juga menyampaikan kemungkinan layanan airnya akan diputus jika tagihan ini tidak segera dibayar. Karena situasi ini, Ujang terpaksa menunda membayar tagihan tersebut karena sedang kesulitan ekonomi dan tidak memiliki cukup uang. Kasihan, bukan, masyarakat?

Melihat situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, perlu segera menyikapi persoalan ini dengan membuat kebijakan yang dapat memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta.

Masalah air yang sering mati serta melonjaknya tagihan adalah persoalan serius!

Untuk masalah lonjakan tagihan, sebagai solusi, saya mengusulkan agar PAM JAYA mengganti seluruh meteran air masyarakat yang sudah lama atau telah melampaui batas pemakaian.
Langkah ini perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama dalam hal akurasi tagihan dan perlindungan masyarakat dari pembayaran yang membengkak.

Tidak ada pilihan lain selain segera memanggil Direksi PAM JAYA untuk mempertanyakan permasalahan ini. Jika diperlukan, DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur Teguh harus mengambil tindakan tegas terhadap PAM JAYA terkait keluhan masyarakat atas masalah air ini.