PACITAN,NUSANTARAPOS,- Gugatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda ) di Pacitan yang telah memasuki putusan sela dari pengadilan negeri Kabupaten Pacitan, pihak pengadilan menerima keberatan dari tergugat karena pihak pengadilan negeri ternyata tidak berwenang dalam memeriksa perkara tersebut.
Tentu saja hal ini membuat kuasa hukum penggugat merasa diuntungkan karena itu artinya pihak pengadilan tidak bisa memeriksa dan memutuskan, sehingga perlu melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Surabaya.
“Saya untuk gembira atau tidak itu, sebagai kuasa hukum itu bisa gembira, karena perkara ini kan harus dimulai lagi di PTUN dan kami tentu akan persiapkan lagi dan itupun tergantung dari pemberi kuasa,” kata Kuasa hukum penggugat Yoga Tamtama Pamungkas, dari kantor Astra Nawasena Law yang beralamatkan di JL. Yos Sudarso no 19 Bangunsari, Pacitan kepada wartawan, Rabu (8/1/25).
Menurutnya, untuk materi gugatan ini belum bisa dikatakan benar atau belum diterima. “Intinya materi itu belum pernah diperiksa atau belum pernah diadili untuk diputuskan,” lanjutnya.
Yoga, yang memiliki rambut putih ini bahkan menjelaskan tujuan dengan adanya penggugatan BosDa kepada tergugat ini sebenarnya agar keluhan masyarakat saat ini dapat didengar oleh pemimpin daerah sehingga Bosda dapat direalisasikan karena menurutnya salama ini baik di tingkat SD maupun SMP belum pernah dianggarkan.
Bahkan dari kejadian ini Yoga menilai perlunya kesamaan hukum bagi setiap warga negara atau yang istilahnya equality before the law itu harus sama.
Ia pun menilai bahwa dengan tidak hadirnya tergugat ini di setiap persidangan secara principal itu menganggap kesamaan di hadapan hukum tidak terpenuhi dengan secara istilah dalam UU KUHP dan KUHA Perdata sudah ada.
“Tentang segala hal yang saat ini terkesan antara masyarakat dengan pejabat ada perbedaan strata dimana penguasa itu lebih dari rakyat. Padahal kan terbalik harusnya penguasa itu ada karena rakyat. Bahkan terakhir terkesan ada pemberi kuasa ini tidak berani hadir karena ada indikasi intimidasi padahal dia belum mencabut kuasanya,” ujarnya lagi.
Untuk selanjutnya nanti, Yoga dimana sebagai kuasa hukum dari penggugat tentu akan terus memperjuangkan para penggugat apabila gugatan tersebut akan dilanjutkan.
“Nanti tergantung pemberi kuasa, seandainya mau dilanjut kami akan persiapakan dulu biar nanti perkara-perkara ini dapat diperiksa. Selain itu juga ada cara-cara di luar atau non ligitigasi namanya. Kita bisa bicarakan dengan stage holder yakni wakil rakyat di DPRD karena selama ini perbup belum ada dan belum pernah dirancang,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya tersebut Yoga Tamtama Pamungkas, sebagai seorang advokat dalam mendampingi permasalahan pungutan liar ataupun tidak beraninya orang tua siswa dalam hal penyampaian kepada pihak sekolah, siap untuk mendampingi karena ini merupakan sarana bagi Astra Nawasena untuk ikut andil dalam membela keadilan bagi warga Pacitan.