KPU Maluku Utara Bantah Istimewakan Sherly Tjoanda Dalam Saat Pilkada

Kuasa hukum KPU Maluku Utara KPU Ali Nurdin.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – KPU Maluku Utara sebagai Termohon menilai tidak benar terkait bukti permohonan yang dilampirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan sebagai Pemohon dalam gugatan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

Permasalahan yang diajukan Pemohon muncul setelah proses penetapan selesai, bukan saat pemungutan suara berlangsung.

“Pemohon dianggap keliru dalam konsep dalilnya, sehingga terdapat perbedaan dalam perolehan suara sah yang diajukan,” demikian disampaikan oleh Termohon melalui kuasanya Ali Nurdin dalam Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Mahkamah Konatitusi.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, Pemohon menuding adanya pemilih dalam Pemilihan Umum Guburnur (Pilgub) Malut yang menggunakan KTP dari provinsi di luar Provinsi Maluku Utara. Namun dalil ini dinilai tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili dari masing-masing pemilih yang dimaksud.

“Pemohon dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013” ujarnya.

“Peraturan ini mengatur bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan berlaku seumur hidup serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili,” terangnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun NIK pemilih berasal dari luar Provinsi Maluku Utara, selama alamat domisili yang tercantum di KTP masih berada di wilayah Maluku Utara, maka pemilih yang bersangkutan tetap berhak menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat domisili mereka.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait penggunaan KTP luar provinsi harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

KPU Bantah Istimewakan Cagub Sherly

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara membantah dalil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama dalam gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menyebut adanya perlakuan istimewa kepada calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin pada sidang lanjutan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengatakan KPU telah melakukan tahapan pemilihan dengan memperhatikan aspek kesamaan setiap orang, termasuk dalam memproses pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti.

“Termohon (KPU Maluku Utara) telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan,” kata Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).

Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara yang meninggal dunia karena kecelakaan kapal meledak pada 12 Oktober 2024.

Sherly Tjoanda yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu kemudian dicalonkan sebagai pengganti Benny Laos.

Pasangan Kasuba-Basri sebelumnya mendalilkan bahwa KPU Maluku Utara mengistimewakan Sherly Tjoanda karena pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.

Terkait dalil tersebut, Ali Nurdin menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama KPU Maluku Utara dengan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah telah habis masa berlakunya pada 4 September 2024.

“Dengan demikian, sejak 4 September 2024, hubungan hukum antara Termohon dan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir. Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate,” ujarnya.

Sementara pengajuan Sherly sebagai bakal calon gubernur pengganti suaminya dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024.

Sehari sebelum diajukan, tim pemenangan mengirimkan surat kepada KPU Maluku Utara bahwa Sherly tidak memungkinkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Ternate.

“Perlu kami jelaskan surat ini juga melampirkan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto yang menjelaskan keadaan kesehatan bakal calon pengganti (Sherly) pada saat itu yang mengalami luka bakar dalam beberapa derajat,” ujarnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk meminta tim dokternya melakukan pemeriksaan bakal calon gubernur pengganti di Jakarta.

Namun, pihak RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyatakan tidak bisa karena berdasarkan prosedur operasional standar internal, tim dokter RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate tidak boleh menggunakan alat kesehatan di rumah sakit lain.

“Sehingga direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyarankan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter RSPAD Gatot Subroto,” katanya.

KPU juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya Dinkes setempat merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur pengganti atas nama Sherly Tjoanda.

Berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan RSPAD Gatot Subroto perihal kesediaan melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti tersebut.

RSPAD Gatot Subroto pun menyatakan bersedia

“Bahwa tanggal 18 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto yang prosesnya diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa adapun hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti atas nama Sherly Tjoanda dinyatakan mampu,” katanya.

Atas bantahan tersebut, KPU Maluku Utara menilai dalil permohonan pasangan Kasuba-Basri tidak terbukti. Oleh karena itu, KPU Maluku Utara meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Kasuba-Basri untuk seluruhnya.