BERITA  

Alokasi DD Belum Terserap, Penerimaan Pajak Tembus 9,28 Persen

Nusantarapos.co.id – Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp68,54 miliar atau 22,92% dari pagu 299,18 miliar, terkontraksi 48,22% dari tahun 2024.

 

Realisasi Transfer ke Daerah bulan Maret tahun 2025 mencapai Rp 552 M atau 22,75% dari target pagu 2.42 T. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan 21,93% sebesar 121,21 miliar, Dana Alokasi Umum disalurkan 22,26% sebesar 324,40 miliar, Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik realisasinya sebesar 0 miliar dari target pagu 69,47 miliar. DAK Non Fisik realisasinya sebesar 107,19 miliar atau 26,30% dari pagu 407,58 miliar. Dana Desa realisasinya sebesar 0 miliar atau 0% dari pagu 307,05 miliar.

 

Sedangkan untuk transfer dana ke daerah yang masih belum terserap terdapat pada alokasi Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik. Alias penyerapannya ,masih nihil. Hal ini dikarenakan masih diperlukannya persyaratan dalam pencairannya. Seperti surat keterangan dari Bupati Tuban, kelengkapam berkas pencairan dan keterangan penganggarannya.

 

 

Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani menjelaskan dari 311 Desa yang ada di Kabupaten Tuban sebagian kecil sudah menyerahkan berkas persyaratan pencairan. Hanya saja , belum memperoleh rekomendasi dari Pemkab Tuban. Sehingga pihak pemerintah desa belum bisa mempergunakan dana tersebut.

 

Adapun untuk Desa yang belum menuerahkan berkah kelengkapan, harap Amrtinah supaya segera melengkapinya. Sehingga dalam penggunaan alokasi DD bisa maksimal.

 

 

“sebagain sudah bisa kami cairkan hari ini juga, karena memang belum ada rekom ya. Silahkan melengkapi sedikit dokumen yang berasal dari desa maupun Dinsos P3A dan PMD Tuban. Silakan konfirmasi ke Dinsos,”ujarnya, ketika melakuka pres rilis di kantornya, Rabu (23/4).

 

 

Sementara ini, terkait penerimaan pajak di kabupataen Tuban sebesar Rp37,09 miliar dari target sebesar 399,55 miliar atau 9,28%, tumbuh sebesar 2,39% dibandingkan realisasi tahun 2024.

 

Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 13,87 miliar atau 8,29% dari target, terkontraksi 14,90% dari tahun 2024, penerimaan PPh sebesar 16,37 miliar atau 7,06% dari target, terkontraksi sebesar 17,80% bila dibandingkan dengan tahun 2024, penerimaan PBB sebesar 0 miliar atau 0% dari target, dan penerimaan pajak lainnya sebesar 6,81 miliar rupiah. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp9,54 miliar atau 80,74% dari target, terkontraksi 10,67% dari tahun 2024

 

Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto mengatakan bahwa perolehan penerimaan pajak hinga bulan april ini sedikit mengalami kenaikan dari tahun lalu. Tumbuh sebesar 2,39 persen, di bandingkan masa di tahun lalu. Hal ini dikarenakan kegiatan sosilaisasi dan pelayanan maskimal. Bahkan pihaknya juga menjalankan pelayanan di luar kantor hingga ke kecamatan dan instansi.

 

Sejalan dengan itu, pihaknya juga menyarankan wajib pajak supaya menjalankan pelaporan sesuai dengan aturan. Apabuila dilangar maka akan dikenakan sangsi. Semisal, sangsi administrasi berupa denda keterlambatan hingga yang sifatnya pidana.

 

“sebelum dilakukan sangsi, ada himbauan dan surat teguran. Ada juga bukti permulaan dengan 2 alat bukti, proses penyidikan hingga penahanan badan, sesuai pasal 39 itu, “ jelasnya.

 

Sangsi pidana ini dikarenakan sengaja tidak lapor, tidak patuh dengan proses perpajakan, sudah memungut pajak namun tidak lapor dan setor bayar, melaporkan SPT tidak sesuai dengan kenyataan.

 

“kita bisa melakukan tindakan seperti memblokir nomer rekening penaggung pajak, melalukan penyitaan barang yang nantinya di lelalng oleh negara, dan uangnya untuk membayarkan pajak terhutang penanggungnya, “ serunya.