Nusantarapos -(27/4/2018)-Pimpinan Nasional dalam hal ini Presiden oleh Adv. Indranas Gaho didampingi Cleopatra Natalie Aggazy,S.H, Adv. Samurti Suara Fajar, S.H, Kasihhati selaku Penasehat dan H.Saeful Mashud, S.H selaku Pembina. Adapun Jajaran Pimpinan yang di lantik dan dikukuhkan oleh Presiden Lembaga K.P.K antara lain Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan dan Pimpinan Daerah Kota Makassar, Pimpinan Daerah Kabupaten Barru dan Pimpinan Daerah Kabupaten Sidrap. Jajaran Pimpinan pelantikan dan pengukuhan Jajaran Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), acara tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Maleo Makassar – Sulawesi Selatan.
Presiden dan Jajaran Pimpinan Nasional disambut dengan Tari ANGARU dan Tari PADUPA yang merupakan Tari Budaya Bugis Makassar. Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), Indranas Gaho beserta jajarannya disambut hangat dan acara berlangsung lancar sertai dengan penampilan Dramatikal Puisi yang dibawakan oleh mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan dan acara Pelantikan dan Pengukuhan dihadiri Pemerintahan Daerah, Kepolisian Daerah dan beberapa Undangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan semoga dengan kehadiran Lembaga K.P.K di Sulawesi Selatan dapat mempermudah Pemerintah dalam melakukan kontrol pengelolaan dan pelaksanaan program pemerintah.
Pembina Lembaga K.P.K, H. Saeful Mashud, SH menyampaikan kepada awak media bahwa kehadiran Lembaga K.P.K akan membantu pengawasan kebijakan dan pengelolaan kinerja Pemerintah, apalagi Indonesia saat ini dalam status Darurat Korupsi. Tegasnya
Dalam Orasi dan Arahan Presiden Lembaga K.P.K Indranas Gaho menyampaikan bahwa Lembaga K.P.K adalah Lembaga profesi Anti Korupsi masyarakat dalam mengungkap, memberantas dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara negara, pegawai negeri dan pejabat negara. Negara indonesia saat ini adalah Negara Darurat Penjahat Koruptor, maka segenap rakyat dan masyarakat Indonesia mengambil peran serta guna pemberantasan korupsi melalui Lembaga K.P.K. Lembaga ini resmi berbadan hukum yang memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersih dengan komitmen perang terhadap korupsi yang bermitra kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagaimana perintah Undang-Undang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) berdiri pada tanggal 21 Oktober 2017 dan resmi berbadan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4/2017 dengan Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0017001-AH.01.07 Tahun 2017.tutupnya(YS)